Di tengah euforia perjanjian dagang Indonesia–AS, isu yang paling menyentuh emosi publik ternyata bukan tarif 0%. Bukan gandum. Bukan kedelai.
Tapi label halal.
Indonesia bukan negara dengan aturan halal biasa. Kita punya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Itu bukan sekadar pasal. Itu sistem: BPJPH sebagai regulator, MUI dan LPH sebagai auditor, kewajiban bertahap yang menuju Oktober 2026 untuk pangan dan minuman impor.
Bagi banyak orang, ini bukan teknis perdagangan. Ini amanah.
Kalau membaca ART (Agreement on Reciprocal Trade), perjanjian dagang bilateral Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026) dengan lebih teliti, ada dua pasal yang sebaiknya tidak dicampuradukkan.
Pasal 2.9 membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur tertentu dari kewajiban sertifikasi halal. Ini bukan hal kecil. Tapi ini juga bukan makanan yang masuk ke mulut kita.
Pasal 2.22 lebih bernuansa. Produk non-hewani dan pakan ternak dibebaskan. Untuk produk hewani, praktik penyembelihan AS tetap harus sesuai hukum Islam atau standar SMIIC. Namun Indonesia tidak boleh mewajibkan perusahaan AS menunjuk halal supervisor di fasilitas mereka, dan proses pengakuan lembaga halal AS harus disederhanakan.
Pangan tetap wajib halal.
Tetapi arsitektur pengawasannya bergeser.
Dari verifikasi langsung menuju pengakuan bersama.
Dan itu bukan perbedaan kecil.
Pemerintah benar secara teknis: UU 33/2014 tidak dicabut.
Namun UU ini bukan hanya soal label. Ia membangun sistem kepercayaan bahwa negara hadir memverifikasi, bukan sekadar menerima pengakuan.
Ketika Indonesia menerima sertifikasi lembaga halal AS tanpa persyaratan tambahan, pertanyaannya bukan soal legal atau ilegal. Pertanyaannya sederhana: standar apa yang membuat kita percaya?
Verifikasi dan kepercayaan sama-sama sah.
Tapi publik berhak tahu mana yang sedang dipakai.
Hari ini Ramadan hari ke-5. Banyak dari kita sedang menyelesaikan juz 1 sampai 5. Dari Al-Baqarah sampai An-Nisa, ada benang merah yang terasa relevan. Bahwa syariat dimaksudkan sebagai kemudahan, bukan kesulitan yang disengaja. Bahwa amanah adalah tanggung jawab serius, bukan sekadar pernyataan. Dan bahwa qist berarti keadilan yang nyata, bukan hanya prosedur yang sah di atas kertas.
Masalah terbesar dalam isu halal ART ini mungkin bukan klausulnya.
Masalahnya adalah klarifikasi yang datang belakangan.
Tidak sejak awal dijelaskan beda Pasal 2.9 dan 2.22.
Tidak sejak awal dijelaskan bahwa pangan tetap wajib halal, dan bagaimana BPJPH akan mengawasi lembaga halal AS yang diakui.
Dalam ekonomi politik halal, persepsi sering bergerak lebih cepat dari teks.
Label halal bukan hanya soal bahan. Ia sinyal kepercayaan.
Dan kepercayaan itu mahal.
Ramadan mengajarkan kita menahan diri sebelum bereaksi.
Tapi juga mengajarkan untuk menjaga prinsip dengan tenang.
Perjanjian ini mungkin sah secara hukum.
Yang sedang diuji bukan teksnya, melainkan rasa aman publik.
Karena dalam urusan halal, yang dijaga bukan hanya pasar.
Yang dijaga adalah kepercayaan.
*Harry Baskoro, Pengamat Ekonomi Warteg Economist




