Surabaya, jurnal9.tv -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Dengan pencabutan ini, bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Surabaya, tersebut dinyatakan berhenti beroperasi.
Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah bank dinyatakan gagal memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha ini bukan keputusan mendadak. Sejak 20 Desember 2024, PT BPR Prima Master Bank telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank masuk kategori Tidak Sehat.

Kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), yang menandakan bahwa bank berada dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selama proses pengawasan, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk penambahan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun upaya tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026 menetapkan bahwa PT BPR Prima Master Bank tidak layak untuk diselamatkan. Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank.
Dengan pencabutan izin ini, PT BPR Prima Master Bank resmi dilikuidasi. Seluruh proses likuidasi selanjutnya akan ditangani oleh LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, langkah pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan disiplin industri perbankan nasional. OJK juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang, karena dana masyarakat pada bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus PT BPR Prima Master Bank menjadi pengingat bagi pelaku industri perbankan agar senantiasa menjaga kesehatan bank, kecukupan modal, serta tata kelola yang baik sesuai regulasi. (*)




