HUKUM  

Korupsi Dana Amanah Pemberdayaan: Ketua UPK Divonis 2,5 Tahun

Surabaya, Jurnal9.tv – Cahyo Setyo Nugroho, yang menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dari tahun 2016 hingga 2021, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam kasus yang melibatkan Cahyo Setyo Nugroho dan Lulik Indarwati, yang merupakan bendahara UPK DAPM, keduanya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat senilai Rp 647 juta.

Putusan diumumkan oleh Hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa, Cahyo Setyo Nugroho, terbukti bersalah dan meyakinkan, sehingga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atau menggantikan dengan kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto pada Selasa (19/9/2023).

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadapkan terdakwa dengan Pasal 2 KUHP tentang korupsi yang mengancam hukuman 5 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” ucap JPU Laskar SY.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan hasil vonis majelis hakim kepada pimpinan mereka untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mereka masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.