Now! Bayar Zakat Mudah dan Amanah di NU Care Lazisnu Bisa Via E-Wallet

Surabaya, Jurnal9.tv – Pengetahuan seorang muslim tentang zakat mutlak diperlukan. Karena zakat merupakan bagian dari syariat. Zakat sendiri secara garis besar terbagi ke dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari ibadah bulan Ramadhan. hal ini karena waktu menunaikannya yang sejak awal bulan Ramadhan hingga sehabis subuh sebelum pelaksanaan salat Ied. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik itu laki-laki ataupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang menjumpai bulan Ramadhan dan malam hari raya, serta memiliki kelebihan rezeki untuk persediaan siang dan malam idul  fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat dengan ukuran sekitar 2,5 kg (ada yang berpendapat 2,7kg). Adapun menurut madzhab Hanafi,  zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan catatan mengikuti ukuran zakat madzhab Hanafi (3,8kg).

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal merupakan zakat aset/harta yang dimiliki seorang muslim. Secara umum aset tersebut meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Dalam zakat mal ada beberapa ketentuan harta benda sehingga menjadi wajib dizakati:

  1. Harta tersebut dimiliki secara penuh oleh yang berzakat
  2. Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang
  3. Mencapai nishab/ batas minimal wajib mengeluarkan zakat yang sudah ditetapkan oleh syariat
  4. Kebutuhan pokok orang yang berzakat telah terpenuhi
  5. Melebihi nishab setelah dikurangi jumlah hutang yang dimiliki muzaki (orang yang berzakat)
  6. Sudah memenuhi haul (lama waktu penyimpanan yang ditentukan syariat)

Zakat emas sebesar 2,5% dengan nishab 85 gram dan haul 1 tahun. Ini sama dengan zakat profesi, zakat perusahaan, perdagangan, industri dan jasa. Sedangkan zakat pertanian adalah sebesar 5% untuk lahan yang diairi dengann pengairan dan 10% untuk lahan yang pengairannya menggunakan air  hujan atau aliran sungai. Untuk nishabnya sendiri sebesar 5 wasaq atau sekitar 653kg. haul untuk zakat pertanian adalah setiap panen.

Selain pengetahuan tentang harta yang wajib dizakati, seorang muslim juga perlu cermat dan tidak boleh asal dalam memilih penerima zakat. Syariat sendiri telah menjelaskan ada 8 golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin amil, riqab/hamba sahaya, gharim/ orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, sabilillah, ibnu sabil/orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, Lazisnu yang bergerak di bidang zakat infaq dan shodaqoh adalah lembaga penyalur yang amanah. Masyarakat yang ingin berzakat bisa mengunjungi website https://nucare.id/ziswaf. Website memiliki fitur yang bisa membantu menghitung jumlah nominal zakat yang perlu dikeluarkan serta fitur  untuk mentransfer uang zakat yang selanjutnya akan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Selain itu, masyarakat yang ngin berzakat juga bisa melalui e-wallet di shopee, bukalapak, tokopedia, atau bisa langsung transfer ke rekening BCA di nomer rekening 068201926099 atas nama YAY Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU atau di BSI di nomor rekening 7015654583 atas nama PP LAZISNU Non Zakat. (swp/snm)