Pro Kotra Jaksa Tuntut Elizer 12 Tahun, Hakim Punya Pertimbangan Sendiri

Surabaya, Jurnal9.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, menuntut salah seorang pelaku Richard Elizer 12 tahun penjara. Tututan ini memicu por kontra di tengah masyarakat karena dinilai terlalu berat, padahal status Elizer sebagai Justice Collaborator. Pakar Hukum di Surabaya menilai JPU mempunyai pertimbangan sendiri dalam kasus ini selama mengikuti proses persidangan. Semua ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim, apakah  vonis terhadap Elizer sesuai dengan tuntutan JPU lebih ringan atau berat.

“Menurut saya ini masih dalam tahap tuntutan. Bisa saja bahwa Jaksa karena berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, dengan mempertimbangkan bahwa posisi Richard Eliser itu adalah bersama-sama dengan  Ferdy Sambo melakukan pembunuhan, atau yang kemudian menurut Jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana, ya memang tentu 12 tahun itu  jauh dari tuntutan pidana mati,” ungkap Hufron, Pakar Hukum di Surabaya.

Tetapi, kata Hufron,  jika hal ini kemudian dikaitkan dengan tuntutan terhadap terdakwah yang lain,  Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tentu memang berbeda posisinya. Ketika posisi Kuat Ma’ruf dan posisi Richard Elizer, dia pelaku penyerta tetapi tahu bahwa ini ada pembunuhan. Dia juga punya peran untuk membantu melancarkan proses terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

“Jadi memang beda posisi, tetapi ada pandangan lain yang  mengatakan bahwa Eliser itu adalah sebagai Justice Collaborator karena dia mengungkap peristiwa ini dengan jujur dan lengkap. Sehingga yang dari semula itu tindak pidana yang gelap menjadi terang benderang, maka dipandang oleh sejumlah kalangan bahwa tuntutan 12 tahun itu masih terlampau berat dibandingkan dengan tuntutan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ujar dosen Hukum dari Universitas 17 Agustus Surabaya ini.

Hufron menyebutkan, Hal ini masih proses tuntutan JPU, nanti yang menentukan adalah putusan Hakim. Apalagi Richard Eliser statusnya sebagai Justice Collaborator sehingga peristiwa ini menjadi terungkap secara terang benderang. Hakim akan memberikan pertimbangan apakah tuntutan Jaksa dinilai  tepat, sehingga Hakim akan memutuskan lebih ringan atau sebaliknya memvonis  lebih tinggi. Sama-sama terbuka.

“Kemungkinan bagi Hakim untuk mengoreksi atau mengambil keputusan yang berbeda dengan tuntutan Jaksa, lagi-lagi bahwa ini masih dalam proses tahapan request. Itu masih tahap tuntutan. Masih  ada jadwal sidang untuk pledoi atau pembelaan. Tentu para penasehat hukum, termasuk dari tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. dengan mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti  di persidangan, apakah memang tuntutan 12 tahun itu dianggap memberatkan. Semua itu nantinya keputusan akhir tetap ada di tangan Majelis Hakim,” pungkasnya. (ahs/snm)