Lamongan, Jurnal9.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menindaklanjuti laporan oknum pengurus atau anggota partai politik yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jum’at (16/12/2022).
M. Nadhim Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan kepada wartawan menyebutkan, pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak ini digelar, setelah sebelumnya Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan menerima pengaduan adanya dugaan calon anggota PPK Kecamatan Kalitengah sebagai pengurus dan anggota partai politik yang lolos seleksi PPK.
“Jadi sebelum kami klarifikasi sejumlah pihak, kami Bawaslu menerima pengaduan proses tahapan pemilu, dan beberapa pihak sudah kami mintai keterangan dan klarifikasi, mulai dari Yanto pelapor, terlapor Adi Familu dan Komisioner KPUK Khoirul Anam.
“Dalam pemeriksaan dan klarifikasi yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut, hadir beberapa pihak,” kata Nadhim kepada sejumlah awak media di kantornya Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No.7, Kelurahan Jetis, Kec/Kab Lamongan.
Beberapa pihak, lanjut Nadhim, yang sudah memenuhi panggilan ke Bawaslu di antaranya, pengadu dalam hal ini Yanto, komisioner KPUK Khoirul Anam, dan teradu Adi Familu.
Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan. Pihaknya saat ini masih melakukan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen dari semua pihak. “Jadi ini masih dalam proses klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen, dan masih ada yang perlu kita panggil lagi,” terangnya.
Setelah proses klarifikasi itu sudah dijalankan, pihaknya baru akan melakukan kajian dan pleno bersama dengan komisioner Bawaslu lainnya, terkait adanya pengurus/anggota parpol lolos seleksi PPK. ” ami hari ini mendapatkan dokumen baik dari formulir pengaduan kemudian ada bukti-bukti yang dilampirkan nanti, jika nanti memang itu terbukti maka kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terkait klarifikasi komisioner KPUK, Nadhim meminta keterangan seputar proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pembukaan seleksi, pemeriksaan administrasi, hingga proses hasil seleksi, sehingga muncul nama yang dipersoalkan.
Sebelumnya, Adi Familu dilaporkan oleh Yanto karena setelah diperiksa melalui SIPOL, nama yang bersangkutan adalah seorang pengurus partai politik Gelora sebagai ketua DPC Kecamatan Kalitengah.
Padahal, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” terangnya.
Yanto menyebut, pendaftaran PPK sebelumnya sudah melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang dari Parpol masih terdaftar di SIPOL masih diloloskan.
Yanto menduga, KPU Lamongan lalai dalam proses penjaringan sehingga masih ada calon PPK yang bisa mendaftar dan juga dinyatakan lolos. “Saya menduga, di Kecamatan lain juga terdapat kasus serupa,”pungkasnya.(mbs/snm)