Surabaya, jurnal9.tv -Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024. ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim dibawah oleh petugas Kejagung dalam perjakanan ke Kejati Jatim.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT Kejagung. Mereka ditangkap terkait suap kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman.
Mia menambahkan ketiga hakim dan pengacara itu kini telah tiba di Kejati Jatim yang berperan memfasilitasi pemeriksaan.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.