Surabaya, jurnal9.tv – Setelah kabur dari kewajiban menjalani pidana dan menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017, Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya dapat ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa tanggal 5 Mei 2026.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH, MH
Menurut Putu Arya, kasus berawal pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana.
“Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar 591 juta.” Ujar Arya Putu
Selanjutnya Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017.
Diketahui terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke 7 (tujuh) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
“Pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas.” Tutup Putu Arya (Tok)




