Home » Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Pasca Demo Tolak Omnibus Law
PERISTIWA

Polda Jatim Tetapkan 14 Tersangka Pasca Demo Tolak Omnibus Law

SURABAYA, JURNAL9.tv- Polda Jatim akhirnya menetapkan 14 orang tersangka pasca demo penolakan Omnibus Law.

Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan kepada orang tua setelah menjalani pemeriksaan kasus serta rapid dan swab test.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui apa esensi yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.

“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat petang (9/10/2020).

Empat belas orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap ditahan. Mereka terancam Pasal 170 tentang pengerusakan bersama sama. Tindakan mereka sudah di luar koridor kebebasan mengemukakan pendapat.

Dari kejadian kemarin, banyak fasilitas umum (Fasum) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasihat kepada anak mereka agar tidak ikut kegiatan yang mereka sendiri tidak mengetahuinya maksud tujuannya,” pungkas Kombes Trukoyudo Wisnu Andiko. (jab/shk)

Tags