Jember, jurnal9.tv -Prof. Dr. HM. Noor Harisudin, S.Ag, SH, M.Fil.I, CLA, CWC, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) ikut angkat bicara tentang wacana penghapusan kewenangan atau pasal penyelidikan Polri dalam RKUHAP yang akan dibahas di DPR.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan juga berarti “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana,” kata Guru Besar Universirtas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember ini.
Ia juga menyatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan HAM. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk pelayanan pada masyarakat.
“Ya, seperti kita tahu, penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak harus di Pengadilan. Artinya bisa melalui musyawarah mufakat, perdamaian atau restorative justice”, jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. “Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam dimulainya proses penyidikan yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukan-nya upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan dst”, ujarnya. Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi alarm bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah merupakan tindak pidana.
“Jadi ini semacam alarm. Tidak semua yang dilaporkan menjadi tindak pidana. Ada screening dulu”, imbuhnya.
Sebagaimana maklum, RKUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak khususnya karena menjadi Prioritas Prolegnas RI tahun 2025 ini. RKUHAP inipun menjadi perdebatan para ahli dan publik yang luas.