Surabaya, jurnal9.tv -Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur (PKC PMII Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat sebagai langkah progresif dalam memperkuat pendapatan daerah.
Dalam wawancara eksklusif pada Kamis 27 Maret 2025, Baijuri selaku Ketua PKC PMII Jatim menegaskan pemutihan denda pajak adalah solusi bagi masyarakat untuk membayar pajak.
“Pemutihan denda pajak terbukti menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak. Ini solusi win-win solution, negara mendapatkan pendapatan, masyarakat terbebas dari denda,” ucapnya
Menurutnya, program ini telah meminimalisir jumlah kendaraan bermotor yang mengemplang pajak, sekaligus membuka ruang rekonsiliasi antara pemerintah dan wajib pajak.
Baijuri sesalkan adanya sejumlah gerakan yang mengajak masyarakat Jatim untuk minta pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Penunggakan pajak adalah bumerang bagi pembangunan. Daerah kehilangan sumber pendapatan vital yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.
Baijuri secara khusus menyoroti kelompok provokator yang mendorong Pemprov Jatim untuk mengikuti langkah Jawa Barat dalam menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan tunggakan tanpa program terstruktur seperti di Jawa barat justru menabrak prinsip keadilan sosial. Ini berbahaya karena mengancam keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia juga memaparkan bahwa kebijakan fiskal harus memastikan equity (keadilan) dan accountability (akuntabilitas).
“Menghapus tunggakan tanpa syarat melanggar prinsip itu. Pemerintah harus tegas pada pelanggar aturan, tetapi juga memberi ruang bagi yang kesulitan melalui program jelas seperti pemutihan denda,” paparnya.
Sebagai lulusan magister ekonomi, ia menjelaskan bahwa kepatuhan pajak berkorelasi langsung dengan kemampuan daerah membiayai otonomi pembangunannya.
“Pajak kendaraan adalah instrumen fiscal autonomy. Jika masyarakat tidak bayar, anggaran untuk perbaikan jalan, subsidi transportasi umum, atau penanganan banjir bisa terancam,” jelas Baijuri pada (27/03).
Selaku Ketua PMII Jatim, Ia pun mengajak masyarakat Jatim untuk tidak terpancing isu negatif.
“Mogok bayar pajak hanya merugikan diri sendiri dan masyarakat luas. Mari dukung kebijakan ini demi percepatan pembangunan,” tutupnya.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diusung Pemprov Jatim patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dan keringanan bagi masyarakat.
Program ini tidak hanya membuktikan efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan fiskal.