Home » MPR RI Cabut Tuduhan pada Gus Dur, Senator Gus Hilmy: Followupnya Harus Dikawal!
PERISTIWA

MPR RI Cabut Tuduhan pada Gus Dur, Senator Gus Hilmy: Followupnya Harus Dikawal!

Jakarta, jurnal9.tv -Tanggapan positif atas keputusan pencabutan Tap MPR No. II tahun 2001 tentang Pertanggung Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur datang dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, KH. Hilmy Muhammad.

Dalam keterangan persnya, Gus Hilmy, panggilan akrab pengasuh PP Krapyak Yoguakarta ini menilai keputusan negara ini merupakan langkah terbaik bagi bangsa Indonesia. Dengan pencabutan ketetapan MPR yang berujung pada pelengseran Presiden itu, lanjutnya, maka apa yang dulu dituduhkan kepada Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. “Ini sudah memiliki kepastian hukum, ya. Tadi juga disampaikan kesan-kesan istimewa tentang Gus Dur,” ungkapnya.

Gus Hilmy menyatakan hal itu, setelah mengikuti pertemuan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan keluarga Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto yang dilanjutkan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden keempat K.H. Abdurrahman Wahid di Ruang Delegasi MPR RI, pada Ahad (29/9) siang.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembacaan surat Pimpinan MPR RI No. B-1373i/HK/.00.00/B-7/MPR/09/2024. Di antara isi surat ada pernyataan bahwa K.H. Abdurrahman Wahid merupakan sosok inspiratif, pelopor pejuang demokrasi, Hak Asasi Manusia dan pluralisme di Indonesia. “Dalam surat tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa TAP MPR No. II tahun 2001 tidak berlaku lagi,” tandasnya menegaskan.

Meski demikian, ujar Gus Hilmy, surat pimpinan MPR RI ini harus tetap dikawal dari berbagai sisi, baik dalam lingkup pendidikan, sosial, maupun politik. Sebab, menurutnya, semua tuduhan kepada Gus Dur itu tidak ada yang terbukti. “Keputusan ini perlu ditindaklanjuti dengan berbagai langkah, misalnya materi ajar dan buku pelajaram di sekolah-sekolah,” tambah Gus Hilmy. (*)

Tags