banner 728x250

Peringati Hari Hak untuk Tahu Sedunia, KI Jatim Rilis Badan Publik yang Sudah dan Belum Terbuka Informasi

Surabaya, jurnal9.tv -Setiap 28 September, masyarakat dunia memperingati International Accsess to Information Day atau Rigth to Know Day, Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Di Indonesia, jaminan memperoleh informasi diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edy Purwanto mengatakan, Hak untuk tahu berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik (KIP) oleh setiap badan publik. Badan publik, kata Edy, adalah lembaga eksekutif, legilatif, yudikatif dan badan lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri. “Alhamdulillah, Kepatuhan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim Sejak KIP diundangkan, kepatuhan dalam pelayanan keterbukaan informasi oleh badan publik di Provinsi Jatim terbilang dalam tren cukup menggembirakan,” ujarnha.

Edy memberikan data, setiap tahun tingkat kepatuhan terus membaik, dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh KI Jatim. Pada 2024, tercatat ada sebanyak 207 badan publik di Provinsi Jatim yang telah mengirimkan instrumen penilaian diri (self assessment questionnaire/SAQ) atas layanan KIP. “Dibandingkan tahun 2023, persentase penyerahan SAQ itu meningkat signifikan. Yakni, dari 59,7 persen menjadi 71,13 persen,” tegasnya.

Edy merinci, Badan publik yang menyerahkan SAQ itu terdiri atas 63 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Artinya, kata Edy, tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Angka ini naik dibandingkan 2023. Tahun lalu, persentasenya hanya 71,8 persen. Untuk badan publik pemkab/pemkot, sebanyak 38 pemkab/pemkot telah menyerahkan SAQ itu. Dengan demikian, tingkat partisipasinya juga mencapai 100 persen. “Tahun lalu, ada empat pemkab/pemkot yang belum berpartisipasi,” tegasnya mengingatkan

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, menurut Edy juga bertambah. Tahun lalu, dari 28 BUMD di lingkungan Pemprov Jatim, hanya dua BUMD yang menyerahkan SAQ, yakni, PT SIER dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. Tahun ini, bertambah menjadi sebelas BUMD, yakni PT SIER, PT Jamkrida Jatim, PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Panca Wira Usaha, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Gedung Expo Wira Jatim, PT Moya Kasri Wira Jatim, PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim, dan PT Adi Grha Wira Jatim.

Lembaga atau instansi vertikal di Jatim, dari sebanyak 24 badan publik, yang meyerahkan SAQ ada sembilan badan publik, yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK Perwakilan Jatim, Pengadilan Tinggi, BPS Jatim, BMKG Jatim, BASARNAS, dan BKKBN Jatim, dan KPID Jatim. “Padahal Tahun lalu, yang menyerahkan cuma dua instansi vertikal,” tandasnya

Adapun untuk pemerintah desa (Pemdes), lanjut Edy, ada 30 kabupaten/kota di Jatim yang dikirim SAQ. Setiap kabupaten/kota, diminta mengirimkan dua perwakilan desa untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 24 desa telah menyerahkan SAQ. Jumlah pemdes bertambah satu desa dibandingkan 2023.

Sementara itu, untuk badan publik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, tingkat partisipasi penyerahan SAQ keterbukaan informasi publik juga mencapai 100 persen. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan KPU kabupaten/kota se-Jatim masih 56,4 persen.

Setelah dilakukan verifikasi oleh KI Provinsi Jatim, kata Edy, badan publik yang telah menyerahkan instrumen SAQ, yang memenuhi ketentuan baru mencapai 51 badan publik. Ketentuan penilaian diatur dalam PerKI tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), PerKI tentang Monev Keterbukaan Informasi, dan PerKI SLIP Desa. “Artinya, masih sekitar 25 persen yang mendapat skor SAQ 80 ke atas, walaupun Angka ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu yang masih di kisaran 15 persen atau 24 badan publik,” paparnya.

Saatnya Cegah Korupsi Lebih lanjut, Edy mengatakan pentingnya memperhatikan Hak atas informasi sebagaimana amanat UUD 1945, Pasal 28 F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Hak atas informasi menjadi sangat penting, semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Edy mengungkapkan, partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. UU tentang KIP sangat penting untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi, karena itu, ada kewajiban bagi badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Menurut Edy, dengan membuka akses publik terhadap informasi, maka diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. “Dengan demikian, pemerintahan yang terbuka berdasar pronsip good governance bisa cepat diwujudkan demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.(*)