Surabaya, jurnal9.tv – Komisi E DPRD Jatim bidang Kesra menggelar RDPU bersama 35 lembaga disabilitas se-Jatim untuk mematangkan Raperda Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas. Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso menyebut, agenda ini jadi tahap sinkronisasi naskah akademik dan draf Raperda. Dokumen itu diserahkan langsung ke komunitas disabilitas untuk direview.

“Kami ingin mendengar langsung apa yang perlu ditambah atau dikurangi. Jangan sampai Perda ini hanya jadi dokumen administratif. Harus terlaksana dengan baik,” kata Cahyo di Gedung DPRD Jatim.

Politisi Fraksi Gerindra asal Dapil Surabaya itu menegaskan, Raperda ini berdiri di atas tiga fondasi utama:

Dinas Sosial akan jadi leading sector. Tapi Cahyo menekankan, anggaran dan program kerja OPD lain wajib sinkron. Pelayanan disabilitas tak bisa ditangani satu dinas saja, harus lintas sektoral.

DPRD mendorong pembentukan KDD tingkat provinsi, dan berharap diikuti kabupaten/kota. Tugasnya mengawasi pemenuhan kuota kerja disabilitas: 2% di BUMD/OPD dan 1% di swasta. KDD juga memastikan infrastruktur publik aksesibel.

Cahyo menilai, mengandalkan APBD saja tidak akan maksimal. Perlu partisipasi publik dan swasta untuk membangun ekosistem inklusif.

Cahyo menegaskan, titik tekan Raperda ini adalah perubahan mindset. Penanganan disabilitas tak lagi berdasar rasa kasihan, tapi pemberdayaan.

“Dulu kita bergerak karena iba. Sekarang pola pikirnya harus diubah. Mereka harus diperlakukan setara. Fokus kita pendampingan dan pemberdayaan agar mandiri dan berdaya secara ekonomi,” tegasnya.

Untuk mendukung itu, DPRD Jatim mewacanakan Unit Layanan Disabilitas. Unit ini akan menjembatani akses kerja penyandang disabilitas ke sektor manufaktur hingga ritel seperti minimarket. Cahyo yakin banyak dari mereka punya kemampuan kognitif dan motorik yang mumpuni untuk posisi profesional.

Dengan Raperda ini, Jatim diharapkan punya payung hukum kuat untuk menjamin hak disabilitas: dari aksesibilitas gedung, pelayanan publik, hingga kemandirian ekonomi.