Surabaya, jurnal9.tv -Polemik antara penghuni Balehingggil dan pihak pengelola belum selesai dan terkesan berbelit.
Berbagai upaya yang dilakukan penghuni Bale Hinggil untuk mendapatkan haknya menemui jalan buntu.
Mulai dari mediasi dengan pihak pengelola hingga penghuni Bale Hinggil terpaksa melakukan penyegelan terhadap kantor pengelola namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Penantian selama kurang lebih 5 tahun untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan oleh penghuni Bale Hinggil sia-sia.
Hal ini membuat penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC), melaporkan ke Polda Jatim pada Selasa (27/8/2024).
Didampingi Yayasan Perlindungan Layanan Konsumen (YPLK) Jatim dan Suara Bangsa Lembaga Bantuan Hukum saat mendampingi Bale Hinggil Community (BHC) yang mewakili Pemilk/Penghuni Apartemen menyerahkan berkas perkara ke Polda Jatim.
Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community didampingi Cun Indra Pranawa, Supanto dan Panji Setiawan, Korban pembelian Apartemen menjelaskan, pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran tidak ada niat baik dari pihak pengelola, yaitu PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) dan PT Tata Kelola Sarana (TKS).
Ia menegaskan, dengan pelaporan ini pihaknya ingin mendapatkan percepatan keadilan dari permasalahan ini.
“Karena pertemuan sudah kita lakukan berulang kali, namun tidak ada titik temu, tidak ada transparansi dari pihak pengelola,” jelasnya.
Ia menyebut, selama ini penghuni hanya mendapatkan kwitansi pembelian saja dan tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), padahal mereka sudah melakukan Pelunasan pembelian Unit Apartemennya.
Said Sutomo Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen ( YLPK ) Jawa Timur saat mendampingi Konsumen yaitu Pemilik Penghuni Apartemen Bale Hinggil menegaskan bahwa isi Perikatan Perjanjian Jual Beli ( PPJB ) antara Konsumen dengan Developer cacat demi hukum karena pencantuman ” Klausula Baku ” yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Apabila Konsumen sudah bayar lunas pelaku usaha/ Developer wajib melakukan Akte Jual Beli ( AJB ) dan terbitnya SHMSRS ( Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ) maka Ketua YLPK Jatim bersedia dan mendukung advokasi keluhan konsumem Apartemen Bale Hinggil yang di duga Melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen, ungkap Said Sutomo.