Surabaya, jurnal9.tv -Polres Lumajang bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar praktik penanaman ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang. Atas kasus tersebut, Polisi menetapkan empat orang Petani sebagai tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan, empat orang yang diamankan berperan sebagai petani yang menanam pohon ganja itu. Mereka, bercocok tanam pohon ganja di hutan dan lereng dengan kecuraman sekitar 50 meter.
Menurut Robert, banyak masyarakat yang membantu dan mencari titik-titiknya serta membawa barang bukti.
“Masyarakat sana sangat membantu. Lokasi di tengah hutan. Tidak ada jalan di sana. Terobosnya lewat semak belukar. Hasil pemeriksaan, dijual di lokalan daerah Jatim,” tegas Robert.
Robert menyebut, pihaknya menemukan 48 ribu batang pohon. Usia pohon juga bermacam-macam. Mulai 2 bulan hingga 4 bulan.
“Jumlah 48 ribu batang. Kalau 10 batang jadi 1 kg, tinggal dikonversikan. 1 kg kurang lebih Rp1 jutaan,” ucap dia.
Alumnus Akpol 1996 ini menjelaskan, jika penemuan ladang pohon Cannabis Sativa ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik penanaman pohon ganja di lereng TNBTS Lumajang.
Pihaknya lalu melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya polisi mendapati tersangka yang saat itu hendak panen.
“Dia parsial penanamanya di sudut tebing. Jadi kalau diperkirakan itu 1 hektar sampai 1, 5 hektar. Ini titiknya masih dicari,” tutup dia.