Surabaya, jurnal9.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan penerapan kebijakan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Menurut Gubernur Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.
“Ini adalah tindak lanjut keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran yang memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Penggunaan gadget di antaranya untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Kebijakan ini juga dimaksudkan agar murid dapat lebih konsentrasi dan fokus terhadap pembelajaran. Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Dalam uji coba tersebut, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan bahwa kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh kembang selama di lingkungan sekolah. “Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan ini,” tambahnya.




