Lumajang, jurnal9.tv – Camat Padang, Drs. Jamak Nurwanto, S.P. menjelaskan bahwa persoalan yang berawal dari sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) telah mendapatkan perhatian dan pengawasan dari pihak kecamatan sejak Oktober 2025. Hasil bimbingan dan pengawasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Lumajang pada 7 Januari 2026.
Menurut Jamak, dalam proses mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya, muncul perbedaan keterangan antara kedua pihak. Edi warga desa barat mengaku telah menyewa lahan tanah kas desa dari kepala desa barat. Namun, pernyataan itu dibantah oleh kepala desa yang menyatakan tidak pernah menyewakan lahan dimaksud.
Permasalahan kemudian memanas di lapangan ketika terjadi perebutan hak untuk menebang tanaman tebu yang berada di atas lahan tanah kas desa. Jamak mengatakan dirinya hadir di lokasi setelah mendapat undangan dari kepala desa. Selain itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari kepolisian juga turut berada di lokasi.
“Kedua belah pihak, yakni kepala desa dan Pak Edi, dibawa ke Polres Lumajang bersama Forkopimcam untuk penyelesaian. Harapan saya di Polres agar persoalan ini dapat diselesaikan secara mediasi,” kata Jamak.
Ia menegaskan, selama proses pengawasan berlangsung tidak terjadi tindakan kekerasan. Langkah membawa kedua pihak ke Polres Lumajang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Dalam proses pengawasan tersebut tidak ada kekerasan. Saran TNI-Polri untuk diselesaikan di polres,” ujarnya.
Jamak berharap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut.
“Harapan saya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. ( Ard )




