Lamongan, Jurnal9.tv – Bawaslu Lamongan menemukan sejumlah hasil yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), transparansi dan akuntabilitas Vermin, beberapa potensi yang muncul, hingga tanggapan mengenai aduan keanggotaan atau kepengurusan Parpol pada pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi (Vermin) dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
“Hasil pengawasan Bawaslu Lamongan per hari ini, di antaranya adalah keandalan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 patut dipertanyakan,” ujar Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Kamis (1/9/2022).
Menurut Badar, SIPOL yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lamongan untuk melakukan Vermin keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 itu sering mengalami masalah sejak dimulainya tahapan.
Adapun masalah itu, sebut Badar, di antaranya SIPOL tidak dapat diakses oleh KPU Kabupaten Lamongan, SIPOL sering mengalami trobel, dan SIPOL sampai sekarang masih dilakukan perbaikan fitur secara terus-menerus.
Sehingga, saat Parpol Calon Peserta Pemilu mengupload dokumen pada batas waktu yang telah ditentukan, KPU Lamongan baru bisa menerima dokumen keanggotaan salah satu Parpol di SIPOL tersebut pada masa KPU melakukan Vermin.
“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Lamongan memiliki akses pada SIPOL, namun juga terdapat beberapa masalah. Pertama, SIPOL sering trobel. Kedua, fitur SIPOL yang ada di Bawaslu Lamongan tidak memadai terutama bagi kepentingan pengawasan. Ketiga, data yang diperlukan untuk pengawasan vermin tidak ada di tampilan SIPOL yang kami terima,” terangnya.
Lebih lanjut, Badar menjelaskan, Persoalan di SIPOL itu juga berdampak pada transparansi dan akuntabilitas Vermin. Pasalnya, saat KPU Lamongan melakukan Vermin melalui SIPOL, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan langsung secara maksimal, akibat terbatasnya akses yang diberikan oleh KPU Lamongan.
“Sampai kini KPU Lamongan tidak bisa atau belum siap untuk menyebutkan rincian anggota Parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). seperti berapa anggota Parpol yang BMS karena usia, ganda, pekerjaan yang dilarang, dan ketidaksesuaian data. Padahal, data ini bukan termasuk data yang dikecualikan dan mestinya dapat disampaikan. KPU Lamongan tidak transparan dengan data hasil verifikasi,” tuturnya.
Sementara itu, hingga kini, sub-tahapan vermin keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten Lamongan masih berjalan, yang dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU 309 tahun 2022.
“Kegiatan krusial yang perlu dilakukan oleh Parpol ialah menindaklanjuti hasil Vermin data keanggotaan yang berpotensi TMS, seperti data anggota yang diduga ganda. usia kurang dari 17 tahun, dan pekerjaan yang dilarang untuk menjadi anggota Parpol dari KPU Lamongan,” kata Badar.
Diketahui, kesempatan Parpol untuk menindaklanjuti hasil Vermin tersebut, telah dimulai pada tanggal 19 Agustus 2022 sampai tanggal 3 September besok. Pada kesempatan ini, Parpol dapat membenahi data keanggotaanya yang berpotensi TMS agar menjadi MS dengan cara-cara tertentu.
“Namun masalahnya adalah apakah Parpol telah menerima data-data yang berpotensi TMS itu sehingga mereka dapat membenahinya. Kalau belum, KPU Lamongan rasanya perlu lebih komunikatif terhadap Parpol, khususnya terkait hasil vermin yang berupa data-data keanggotaan Parpol yang berpotensi TMS, sehingga bisa segera membenahinya,” bebernya.
Selain itu, Badar juga berharap, Parpol terus pro aktif dalam menindaklanjuti hasil Vermin yang berpotensi TMS. Hal ini bisa dilakukan dengan berkoordinasi kepada penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Lamongan atau kepada jajaran di atasnya.
Dengan begitu, potensi kerugian Parpol terkait data anggota yang akan TMS dapat terminimalisasi. Selain itu, hak-hak Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 juga dapat dilindungi.
Dikatakan Badar, sejauh ini terdapa 4 (empat) aduan yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Lamongan melalui posko aduan, baik yang disampaikan secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu maupun yang disampaikan secara daring melalui form pengaduan Bawaslu Lamongan.
“Tentu terhadap aduan-aduan itu, Bawaslu Kabupaten Lamongan telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Lamongan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mbs/snm)