Ada sesuatu yang mengganggu ketika sebuah bencana hadir dalam dua wajah,  satu terlihat melalui data dan pengalaman Masyarakat, sementara yang lain dibentuk melalui pernyataan resmi. Di Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekedar persoalan api yang membakar vegetasi. Ia juga menyangkut udara yang dihirup masyarakat, aktivitas yang terganggu, ekosistem yang rusak serta kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan pemerintah.

Ketika Masyarakat menyaksikan asap, media memberitakan dampaknya, dan pemerintah menyampaikan bahwa situasi tidak separah yang diberitakan, persoalan yang muncul bukan semata – mata siapa yang benar dan siapa yang salah. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah, bagaimana kondisi bencana dimaknai, data apa yang digunakan, dan pengalaman siapa yang memperoleh ruang dalam komunikasi public?

Persoalan ini penting karena dalam situasi bencana, informasi bukan sekadar pelengkap penanganan. Informasi menentukan bagaimana masyarakat memahami risiko, mengambil keputusan, dan menilai keseriusan negara dalam melindungi warganya.

Data resmi sendiri menunjukkan bahwa karhutla masih membutuhkan perhatian serius. Laporan BNPB pada 11 Oktober 2026 menyebutkan adanya 6.900 titik panas yang terdeteksi dalam laporan 24 jam, yang membakar lahan seluas 568,63 hektare dengan personel gabungan  53.848 personel akumulasi dari 6 provinsi. Sementara itu, Kalimantan Barat memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 18 Oktober 2026 karena kebakaran masih terjadi dan kabut asap berpotensi memengaruhi Pontianak.

Tentu, titik panas tidak identik dengan jumlah kebakaran, dan data pada satu wilayah tidak otomatis menggambarkan keseluruhan Kalimantan. Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa situasi harus dibaca melalui berbagai indikator, termasuk luas lahan terbakar, kualitas udara, persebaran asap, dampak kesehatan, dan kesaksian masyarakat.

Ketika angka menjadi satu-satunya bahasa, pengalaman manusia berisiko kehilangan makna. Dalam perspektif mediatization, sebagaimana dikembangkan oleh Stig Hjarvard, media tidak lagi sekadar menjadi saluran yang menyampaikan peristiwa. Media menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan turut memengaruhi cara institusi, termasuk pemerintah, berkomunikasi serta membangun legitimasi.

Dalam konteks karhutla, pemerintah memiliki otoritas untuk menyampaikan data dan kebijakan, sedangkan media menjalankan fungsi jurnalistik untuk memeriksa, mengontekstualisasikan, dan menguji informasi tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga dapat mendokumentasikan kondisi lingkungan melalui foto, video, dan kesaksian yang beredar di media sosial.

Ketiga aktor ini berinteraksi dalam ruang komunikasi yang sama, tetapi tidak selalu memiliki kuasa yang setara. Pemerintah mempunyai akses terhadap sumber daya dan kanal komunikasi resmi. Media memiliki kemampuan memperluas jangkauan informasi. Masyarakat mempunyai pengalaman langsung, tetapi kesaksiannya belum tentu memperoleh pengakuan yang sama.

Di sinilah persoalan mediatization menjadi relevan. Ketika komunikasi pemerintah terlalu berorientasi pada pembentukan citra bahwa situasi terkendali, informasi berisiko berubah menjadi instrumen pengelolaan persepsi. Padahal, komunikasi krisis seharusnya membantu publik memahami keadaan, termasuk ketidakpastian, keterbatasan penanganan, dan risiko yang masih berlangsung.

Bukan berarti setiap pernyataan pemerintah yang berbeda dari pemberitaan otomatis merupakan upaya menutupi kenyataan. Perbedaan dapat muncul karena waktu pengukuran, lokasi pengamatan, metode pengumpulan data, atau indikator yang digunakan. Justru karena itulah, pemerintah perlu menjelaskan dasar pernyataannya secara terbuka.

Kredibilitas komunikasi tidak dibangun dengan memilih informasi yang paling menenangkan, melainkan dengan memberikan gambaran yang paling akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menenangkan publik dengan mengecilkan persoalan

Bencana lingkungan tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan reputasi yang harus segera dikendalikan. Ketika komunikasi terlalu sibuk meredam kekhawatiran, ada risiko bahwa perhatian bergeser dari pertanyaan tentang keselamatan masyarakat menuju perdebatan mengenai citra dan persepsi.

Yang dibutuhkan bukan komunikasi yang selalu terdengar optimistis, melainkan komunikasi yang jujur, terukur, dan berempati. Jika kondisi membaik, pemerintah perlu menjelaskan indikator perbaikannya. Jika risiko masih tinggi, publik berhak mengetahuinya. Jika data antarinstansi berbeda, perbedaan tersebut perlu dijelaskan, bukan dibiarkan menimbulkan kebingungan.

Transparansi juga berarti mengakui bahwa data dapat berubah dan penanganan memiliki keterbatasan. Pengakuan semacam ini tidak serta-merta melemahkan pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan karena masyarakat melihat bahwa informasi disampaikan berdasarkan bukti, bukan semata-mata pertimbangan citra.

Pada akhirnya, asap tidak mengenal batas administrasi, dan dampak karhutla tidak berhenti ketika sebuah pernyataan pers selesai dibacakan. Api dapat dipadamkan secara bertahap, tetapi kepercayaan publik membutuhkan proses yang lebih panjang.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah apakah berita tentang karhutla terdengar terlalu mengkhawatirkan atau pernyataan pemerintah terdengar terlalu menenangkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah komunikasi publik telah membantu masyarakat memahami kenyataan dan menghadapi risiko dengan lebih baik.

Sebab, dalam bencana lingkungan, yang harus dijaga bukan hanya citra tentang situasi yang terkendali, melainkan keselamatan manusia dan kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan warganya.

Oleh: Sabrina Vira Andani, S.Sos (Mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur)