Surabaya, jurnal9.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tahap II tersebut diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan.

“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1-31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini Insya Allah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026,” kata Khofifah dalam press release di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.

Enam Fasilitas Pajak

Dalam program tahap II ini, terdapat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online.

Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga.

Pemprov Jatim memproyeksikan program tersebut dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.

Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan menyasar 610.481 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp267,6 miliar.

Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp1,344 miliar.

Untuk pengurangan tunggakan 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, terdapat sekitar 20.273 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp65,2 juta.

Pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp75,9 juta.

Sementara pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak dengan potensi penerimaan Rp32,1 juta.

Tahap Pertama Dimanfaatkan 461 Ribu Objek Pajak

Kebijakan serupa sebelumnya telah diberlakukan pada tahap pertama selama 1-31 Agustus 2026.

Pada tahap tersebut, program dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak tercatat Rp965,3 juta dengan penerimaan daerah sebesar Rp214,3 miliar.

Khofifah mengatakan tingginya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu diimbangi dengan upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ujarnya.

Ia secara khusus mengajak masyarakat yang masuk kategori P3KE dan DTSEN serta pengemudi ojek online untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” kata Khofifah.

Bisa Dibayar Lewat Berbagai Kanal

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal untuk membayar pajak kendaraan selama periode program berlangsung.

Pembayaran tersedia melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol dan ATM Samsat QRIS di sejumlah titik publik.

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket serta sejumlah kanal digital dan marketplace, termasuk Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee dan Tokopedia.

“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.

Program pembebasan dan keringanan pajak tahap II tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.