‎‎​Sidoarrjo, jurnal9.tv – Ikhtiar untuk membersihkan wilayah dari kemaksiatan dan mengembalikan marwah bumi santri terus digalakkan di Kabupaten Sidoarjo. Praktik prostitusi terselubung serta keberadaan warung remang-remang di kawasan eks-Tol Jabon dipastikan akan segera berakhir.

‎​Dalam hearing (dengar pendapat) yang digelar bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo diruang DPRD setempat pada Rabu (1/7/2026), seluruh pihak yang hadir sepakat bulat untuk mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan penutupan secara permanen demi menjaga moralitas umat.

‎​Kawasan tersebut selama ini dinilai telah lama meresahkan warga sekitar karena kerap dikotori oleh aktivitas maksiat dan praktik lokalisasi ilegal yang mencederai nilai-nilai agama.

‎​Bersatu Padu Melawan Kemaksiatan
‎​Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua beserta anggota Komisi A dan C DPRD Sidoarjo, serta tiga Kepala Desa di wilayah Jabon, yakni Desa Dukuhsari, Panggreh, dan Kedungcangkring.
‎​Tak ketinggalan, para pewaris nabi dan benteng penjaga moral masyarakat juga hadir mengawal jalannya hearing diantaranya adalah jajaran pengurus MWCNU Jabon, Rois Syuriah MWCNU Jabon KH. Syairozi, Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon KH. Sonhaji, serta jajaran Badan Otonom (Banom) NU seperti PAC Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, tokoh masyarakat, hingga jajaran Forkopimka Jabon.

‎​Seluruh elemen agama dan masyarakat ini menyuarakan satu suara: menolak keras segala bentuk kemaksiatan dan mendesak warung remang di kawasan tol HK ditutup total.

‎​Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon, KH. Sonhaji, mengucap syukur atas kelancaran pertemuan ini yang dinilai membawa keberkahan bagi masa depan generasi muda di Jabon.

‎​”Alhamdulillah, hearing dengan DPRD Sidoarjo hari ini yang membahas aktivitas di eks-Tol Jabon menelurkan kesepakatan penting. Karena di sana banyak warung remang-remang dan kemaksiatan, seluruh peserta yang hadir sepakat untuk dibongkar dan ditutup,” ujar KH. Sonhaji.

‎​Dukungan penuh untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar ini juga ditegaskan oleh Rois Syuriah MWCNU Jabon, KH. Syairozi. Beliau menginstruksikan agar seluruh jajaran pengurus dan warga NU satu komando dalam mengawal pembongkaran ini. Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi tempat-tempat yang dapat merusak akhlak akhlakul karimah masyarakat.

‎​Kiai Syairozi menambahkan bahwa sifat penutupan ini wajib hukumnya bersifat permanen, bukan sementara, dan menyasar seluruh bangunan yang terindikasi menjadi tempat maksiat.

‎​Setelah ketukan palu di gedung parlemen, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lanjutan untuk merumuskan rekomendasi keputusan resmi. Rekomendasi tersebut nantinya diserahkan kepada pihak eksekutif (Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo) sebagai dasar hukum eksekusi pembongkaran di lapangan.

‎​Mengembalikan Marwah Kawasan Santri
‎​Langkah tegas ini disambut bahagia oleh warga Jabon. Mereka berharap, dengan bersihnya kawasan eks-Tol HK Jabon dari noda maksiat, wilayah mereka dapat kembali kondusif, aman, penuh keberkahan, dan terbebas dari citra negatif.

‎​Merespons aspirasi umat, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, bergerak cepat dan memutuskan untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengeksekusi penutupan tempat tersebut.

‎​“Kita semua sepakat, untuk menutup seluruh warung remang dan pangku di tol HK, untuk memulihkan Marwah Jabon sebagai kawasan santri. Teknisnya segera kita lakukan koordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan pemilik wilayah yakni PPLS dan Jasa Marga,” tegas Rizza Ali Faizin.(RK)