Jeddah, jurnal9.tv – Pelaksanaan ibadah haji khusus tahun 2026 berlangsung lebih tertib dengan nihilnya temuan jemaah yang menggunakan visa nonprosedural. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengawasan ketat yang dilakukan otoritas Arab Saudi bersama pemerintah Indonesia sejak tahap keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Kasubdit Pengawasan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah RI, Dani Pramudya, mengatakan seluruh jemaah haji khusus yang berangkat tahun ini tercatat sesuai data resmi dan menggunakan dokumen yang sah.
“Alhamdulillah pelaksanaan haji khusus di Tanah Suci berjalan lancar. Data-data yang kami dapatkan juga benar-benar sesuai dengan jemaah yang berangkat. Jadi tidak ada lagi jemaah yang berangkat melalui jalur tidak resmi atau nonprosedural seperti menggunakan visa ziarah maupun visa amil,” ujar Dani di Jeddah, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara ketat terutama di pintu masuk Arab Saudi, termasuk di bandara. Langkah tersebut efektif mencegah masuknya calon jemaah yang mencoba menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain pengawasan dokumen perjalanan, tim pengawas juga memantau kualitas layanan yang diberikan penyelenggara haji khusus kepada jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Pemantauan mencakup layanan akomodasi, hotel, transportasi, hingga pelayanan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas yang diterima jemaah sesuai dengan paket yang telah didaftarkan kepada pemerintah.
“Kami mengawasi apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang didaftarkan kepada Kementerian Haji. Mulai dari hotel, akomodasi, transportasi, hingga layanan di Armuzna. Alhamdulillah, dari hasil pengawasan yang kami lakukan, layanan yang diberikan sesuai dengan paket yang ditawarkan kepada jemaah,” jelasnya.
Meski pelaksanaan haji khusus tahun ini berjalan lancar, Dani tetap mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas, izin operasional, serta rekam jejak travel sebelum melakukan pendaftaran.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kantor wilayah maupun kantor Kementerian Haji dan Umrah di daerah untuk mengetahui status biro perjalanan yang akan digunakan.
“Kami memiliki data biro perjalanan yang ditutup atau diblokir. Dari situ masyarakat bisa melakukan evaluasi dan memastikan apakah travel tersebut layak dipercaya atau tidak,” katanya.
Dani juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran paket perjalanan dengan harga yang jauh di bawah standar biaya penyelenggaraan ibadah.
“Standar biaya perjalanan ibadah itu ada perhitungannya. Jadi jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah agar dapat menjalankan ibadah haji maupun umrah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Hariri, Media Center Haji 2026




