Surabaya, jurnal9.tv – Puluhan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mengadukan nasibnya ke Komisi D DPRD Jatim. Mereka mempersoalkan rumah yang tak dialiri listrik karena berdiri di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemprov Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menerima perwakilan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang didampingi LSM Ababil. Warga mengeluhkan pemblokiran listrik di lahan seluas 16 hektare yang sudah mereka tempati.
Abdul Halim memaparkan, merujuk kronologi yang disampaikan, lahan tersebut merupakan eks aset Dupak Interchange yang dihibahkan Kementerian PU pada 2002. Tahun 2004, ada pelepasan dari Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan.
“Sehingga akhirnya di tahun 2005 didirikan BUMD bernama PT Jatim Graha Utama (JGU). Sekaligus aset ini diinbrengkan kepada PT JGU. Hibah ini dalam rangka pembangunan jalan tol Surabaya–Malang,” kata Abdul Halim, usai rapat dengar pendapat, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebutkan, dari total 16 hektare, terdapat 3 hektare yang disiapkan Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Namun sampai sekarang, baik 3 hektare maupun keseluruhan 16 hektare tak kunjung dibangun dan justru ditempati warga.
“Syaratnya menurut biro hukum tadi disampaikan, 3 hektare dari 16 hektare itu dipersiapkan oleh Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Jadi istilahnya 3 hektare itu harus siap bangun,” ucapnya.
Halim mengungkapkan, warga mengaku mulai menempati lahan tersebut sejak 2010, 2012, dan 2016. Warga merasa tanah itu tidak bertuan karena secara legalitas sertifikat tidak ada yang memiliki, sehingga kemudian ditempati.
Politisi dari Partai Gerindra itu menyebut, berdasarkan keterangan warga, kini ada 1.025 rumah yang berdiri di area tersebut. Berangkat dari kondisi itu, pada 2019 Pemprov Jatim lewat Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD menerbitkan surat pemblokiran agar PLN tidak mengalirkan listrik ke area 16 hektare itu.
“Dalam rangka menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, keluarlah surat pemblokiran agar supaya pihak PLN tidak mengaliri listrik di area 16 hektare yang ditempati 1.025 rumah ini. Sehingga akhirnya warga merasa keberatan,” ungkapnya.
Warga memprotes pemblokiran listrik karena aliran PDAM justru bisa masuk, bahkan diresmikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Masak air sebagai kebutuhan dasar bisa masuk, tapi listriknya kenapa tidak masuk. Ini yang diprotes mereka. Pemblokiran listrik sejak 2019, padahal tidak ada tunggakan. Warga tidak keberatan untuk membeli listrik,” tutur Halim.
Karena aliran listrik diblokir, warga akhirnya merekayasa dengan menggunakan ‘meteran terbang’. Langkah itu ditempuh agar rumah tetap bisa menikmati listrik dan aktivitas harian berjalan.
“Jadi meteran terbang itu meterannya pindah. Secara alamat mungkin di kampung lain, tetapi kemudian meterannya dipindahkan. Istilah pihak PLN itu meteran terbang,” jelas Halim.
Menurutnya, ada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut. Sebab, tidak mungkin warga berani merekayasa aliran listrik jika tidak ada oknum yang ikut bermain.
“Cuma yang jadi pertanyaan sekarang, warga berani enggak? Jadi saya kira juga ada oknum-oknum yang kemudian terlibat ini. Jadi kompleks,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga menyatakan siap menyewa apabila lahan itu memang sah milik Pemprov, dalam hal ini PT JGU.
“Di hadapan kita semua tadi menyampaikan, kalau mereka siap apabila lahan tersebut secara legalitas kepemilikannya milik Pemprov atau milik JGU, maka mereka siap untuk nyewa,” katanya.
Komisi D meminta warga mengajukan surat permohonan kepada PT JGU. Komisi D menyatakan siap mengawal keinginan warga jika memang berniat menyewa lahan.
“Silakan berkirim surat, nanti kita akan kawal betul. Kita jadikan telaah surat permohonan dari warga itu. Asalkan warga menyatakan siap melakukan penyewaan, tidak menguasai terus-menerus tanah tersebut, dan menyatakan bahwa itu bukan tanah mereka,” pungkas Abdul Halim.
Sementara itu, Dirut PT JGU Jatim, Mirza Muttaqien, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya memberikan klarifikasi singkat. Mirza mengaku tidak menghadiri rapat tersebut. Hearing antara warga Tambak Dalam dan perwakilan PLN dihadiri direktur PT JGU lain.
“Kebetulan yang hadir kemarin bukan saya, Direktur lain. Kami masih belum mendapat report lengkap,” ujar Mirza.




