Lamongan, jurnal9.tv – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur tengah memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah. Fokus utamanya kini tertuju pada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan yang didorong untuk memiliki perspektif HAM yang kuat.

​Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Toar Mangaribi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah munculnya potensi diskriminasi dalam aturan hukum di daerah. Sektor yang menjadi prioritas utama meliputi ketertiban umum, infrastruktur penerangan jalan, serta pemenuhan hak dasar air bersih.

​”Kita melihat adanya potensi pemenuhan diskriminasi yang harus kita cegah dulu melalui tiga peraturan yang kita dorong untuk Lamongan. Kita akan coba kawal sampai dengan bisa dieksekusinya produk hukum yang berperspektif HAM tersebut,” ujar Toar di Lamongan, Rabu (29/4/2026).

Adapun rincian Raperda yang menjadi fokus pengawalan ini antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Selain itu, ada pula Raperda tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.

​Terakhir, Kemenkumham Jatim juga mengawal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan. Toar menekankan bahwa pembentukan produk hukum berbasis HAM wajib melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, LSM, hingga dinas terkait melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD).

​”Kami bukan bertindak seperti polisi, melainkan mengawal agar produk ini benar-benar milik masyarakat. Karena itu, keterlibatan semua stakeholder sangat krusial,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, memberikan apresiasi atas pendampingan teknis ini. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan setiap pasal yang disusun tidak melanggar hak-hak utama warga negara.

​Berdasarkan UU 12/2011, terdapat aspek formil terkait legal drafting dan aspek kebenaran materiil yang harus dijaga. Joko menegaskan bahwa tugas tim HAM adalah memastikan tidak ada kandungan diskriminasi gender atau bentuk pelanggaran HAM lainnya dalam setiap butir aturan yang akan disahkan.

​Pemkab Lamongan memastikan pengawalan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), proses pembahasan, hingga tahap evaluasi akhir. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan tatanan hukum di Lamongan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.