Jakarta, jurnal9.tv -Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2), terkait penguatan tata kelola keuangan haji dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pemaparannya, Wamenhaj menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.

Pemisahan Fungsi dan Penegasan Mandat

Wamenhaj menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji.

Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah.

Lebih lanjut, hubungan antara Menhaj dengan lembaga pengelola keuangan haji bersifat hierarkis. Menhaj bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sedangkan lembaga pengelola bertindak sebagai fund manager pemerintah yang melaksanakan mandat tersebut dan bertanggung jawab kepada Menhaj.

Dalam usulan perubahan norma, ditegaskan bahwa:
1. BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj;
2. Menhaj melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH;
3. BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Penguatan Mandat dan Kontrak Kinerja

Wamenhaj Dahnil juga menekankan pentingnya penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan.

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegasnya.

Untuk memastikan kinerja yang terukur, Dahnil mengusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menhaj dan lembaga pengelola keuangan haji, yang mencakup target nilai manfaat, batas toleransi risiko, indikator kinerja utama, serta standar tata kelola. Biaya operasional lembaga juga akan diselaraskan dengan capaian kinerja berbasis persentase nilai manfaat.

Optimalisasi Nilai Manfaat dan Investasi Prudent

Dalam aspek nilai manfaat, penggunaannya dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran. Nilai manfaat tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi atau rasionalisasi BPIH, peningkatan kualitas layanan haji, serta kemaslahatan umat.
Selain itu, lembaga pengelola keuangan haji diberikan fleksibilitas investasi lintas sektor, tidak terbatas pada sektor haji, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, stabilitas imbal hasil, kepatuhan syariah, dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan.

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” ujar Dahnil.

Wamenhaj menutup paparannya dengan menegaskan bahwa penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat memperkuat sistem haji nasional dan menjadi model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan dalam memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.