Jakarta, jurnal9.tv -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Tes Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. TKA merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar, bukan sebagai syarat kelulusan.
“TKA tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan, melainkan sebagai sarana untuk memperoleh potret kemampuan akademik murid secara adil dan objektif. Hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran,” ujar Toni di Jakarta, Selasa (13/1).
TKA dirancang untuk mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya, sekaligus mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemetaan kemampuan murid secara nasional. ”Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan. Dengan demikian, intervensi pendidikan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan murid dan satuan pendidikan,” tambah Toni.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026, dilanjutkan dengan kegiatan gladi bersih pada 9-17 Maret 2026. Pelaksanaan TKA jenjang SMP akan berlangsung pada 6 -16 April 2026, sedangkan untuk jenjang SD akan dilaksanakan pada 20 – 30 April 2026. Bagi peserta yang berhalangan, Kemendikdasmen menyediakan pelaksanaan susulan pada 11-17 Mei 2026. Selanjutnya, proses dan pengolahan hasil dilakukan pada 18 – 23 Mei 2026, dan hasil TKA diumumkan secara nasional pada 24 Mei 2026.
Untuk mendukung kesiapan peserta didik, Kemendikdasmen mendorong peserta didik, guru, dan satuan pendidikan memanfaatkan sarana pembelajaran yang telah disediakan. Murid dapat berlatih dan mengenal bentuk soal TKA melalui laman Ayo Coba TKA serta Ruang Murid pada platform Rumah Pendidikan yang menyediakan contoh soal dan materi pendukung sesuai jenjang.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan TKA mengedepankan prinsip integritas, objektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan terus diperkuat guna memastikan asesmen berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Informasi teknis lebih lanjut mengenai mekanisme dan pelaksanaan TKA akan disampaikan melalui dinas pendidikan dan kanal resmi Kemendikdasmen.




