Lembaga Sensor Film Indonesia  Sosialisasikan Budaya Sensor Mandiri

Surabaya, Jurnal9.tv  – Upaya ketat terus dilakukan Lembaga Sensor Film Indonesia dalam menyaring Film dan Iklan Film sebelum ditayangkan kepada masyarakat umum. 

Sebagai Lembaga yang bersifat tetap dan Independen, LSF mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilah dan memilih tontonan melalui Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri yang digelar di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (17/05/2023).

Hafidhah, Sekertaris Komisi I LSF RI sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut menyebut Penyensoran dilakukan dengan tujuan  memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif Tontonan yang di bisa ditayangkan dibuktikan dengan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

“Tujuan dari LSF sendiri memastikan Tontonan yang akan diterima masyarakat bisa aman dan terkendali yang dibuktikan dengan STLS,” ujarnya.

Perempuan Kelahiran Guluk-guluk Sumenep ini menjelaskan, Setiap Film disesuaikan dengan penggolongan usia sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2009.

“Tontonan yang anda lihat biasanya terdapat Semacam Simbol dibagikan tertentu, itu karena Setiap Film disesuaikan dengan penggolongan usia berdasarkan UU no 33 tahun 2009 di antaranya Semua Usia (SU), 13+, 17+ dan 21+,” sambungnya.

Hafidhah menambahkan, Upaya Lembaga Sensor Film dalam memaksimalkan sinergi berbagai pihak dilakukan dengan melakukan MOU dengan 60 lebih Perguruan Tinggi, Kominfo, KPID hingga pelaku Industri Perfilman.

“Ini dilakukan mengingat LSF tidak bisa sendirian sedangkan Industri Film begitu derasnya yang ditayangkan di Televisi maupun internet,” ujarnya usai acara.

Perempuan yang diketahui merupakan Alumni Pesantren Annuqayah ini mengajak masyarakat untuk melakukan Sensor Mandiri utamanya bagi orang tua dalam memberikan pengawasan terhadap tontonan anak-ananya. 

“Hal ini yang mendorong LSF untuk mengedukasi masyarakat agar bisa melakukan Sensor Mandiri menjaga generasi kita dari dampak negatif tontonan kita,” sambungnya.

Selain itu, dirinya menambahkan Budaya Sensor Mandiri ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat tetapi juga kepada para pembuat Film itu sendiri.

“Tidak hanya bagi masyarakat yang menonton tentunya ya, para pelaku industri film juga kami edukasi untuk melakukan Sensor Film sebelum diproduksi maupun ditayangkan. Karena semuanya kami awasi dengan ketat,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hafidhah mengakui, Selain tingkat kesadaran masyarakat yang terbilang rendah, kendala lain disebabkan  Lembaga Sensor Film sendiri masih terpusat Jakarta dan belum memiliki perwakilan di daerah.

“Selain kesadaran masyarakat dan pelaku perfilmannya, LSF ini masih ada di Pusat dan kami belum memiliki perwakilan di daerah,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan LSF Pada tahun 2021, sebanyak 40.638 Judul Film yaydi sensor baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu dilakukan mengingat dampak buruk dari tontonan yang tidak relevan terhadap psikologis dan moral masyarakat. (zen/snm)