Anggaran Kunjungan Kecil, Anggota DPRD Jatim Fraksi PKB Ahmad Hilmi Desak Pemerintah Revisi Perpres 33 Tahun 2020

Surabaya, Jurnal9.tv – Pernyataan Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar yang menilai perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, membebani anggota DPRD se-Indonesia mendapat dukungan dari anggota DPRD Jatim Ahmad Hilmi.

 Sejalan dengan pernyataan Gus Imin, Ahmad Hilmi meminta agar Presiden RI Joko Widodo merevisi perpres 33 tahun 2020. Ahmad hilmi mengaku dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama melakukan kunjungan kerja luar provinsi memerlukan biaya tidak kecil.

Hilmi menilai, dalam perpres 33 tahun 2020 anggaran untuk perjalanan dewan belum seimbang dengan pengeluaran. Agar dewan bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya, pemerintah diminta merevisi perpres nomor 33. Apalagi saat ini pandemi covid-19 telah berlalu, sehingga perekonomian mulai naik.

Terkait adanya resesi pada tahun 2023, Hilmi, sapaan akrabnya, menyebut belum dapat kepastiannya.

“Jika memang tahun depan Indonesia menghadapi resesi, maka DPRD mau tidak mau harus mengikuti kondisi perekonomian. Karena jatim telah dihadapkan pandemi covid-19, dan diperparah lagi dengan adanya resesi,” katanya.

Untuk diketahui, pemberlakuan perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinilai menjadi beban bagi DPRD se-Indonesia. Ketua Umum DPP PKB, Gus Muhaimin mengaku para anggota DPRD mengeluhkan pemberlakuan perpres 33.  Melihat kondisi tersebut, legislator dari PKB menginginkan presiden Joko Widodo segera merevisi perpres 33 tersebut. (asy/snm)