Surabaya, jurnal9.tv -Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali digulirkan Pemprov Jatim pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 bukan sekadar insentif fiskal biasa. Program ini hadir sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat rentan yang tengah berjibaku menghadapi tekanan ekonomi.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur pun mengambil peran sentral sebagai “motor” komunikasi publik untuk memastikan pesan sosial ini sampai ke semua lapisan masyarakat. Tak terkecuali pelaku ojek online dan warga miskin ekstrem.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada satu pun warga yang luput dari informasi penting ini. “Tugas kami memastikan masyarakat tahu bahwa ada kebijakan yang meringankan beban hidup mereka. Gubernur telah menetapkan pembebasan pajak, bukan hanya penghapusan denda, tapi juga tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang,” ujar Sherlita di sela agenda Sinergi Publikasi Program Unggulan Pemprov Jatim di Surabaya, Selasa (15/7).
Lebih dari itu, Sherlita menjelaskan, Kominfo mengerahkan seluruh kanal komunikasi milik pemerintah daerah – mulai dari media sosial, website resmi, hingga kolaborasi dengan media lokal – untuk menggencarkan publikasi program ini. “Karena sejatinya, program pemutihan ini adalah wajah dari keberpihakan pemerintah yang hadir di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Bukan hanya warga miskin ekstrem, kelompok pelaku ojek online dan pengguna motor roda tiga juga menjadi prioritas sasaran program pemutihan tahun ini. Pembebasan berlaku untuk PKB pokok maksimal Rp500.000.
Berbeda dari program sebelumnya, tahun ini Pemprov Jatim membebaskan bukan hanya denda keterlambatan, tapi juga tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah bagi tiga kelompok sasaran tersebut. Artinya, warga hanya cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.
Dari data yang dihimpun Bapenda Jatim, sebanyak 3 juta warga masuk dalam kategori miskin ekstrem. Sekitar 152 ribu objek pajak dari kelompok ini diprediksi akan memanfaatkan program ini, dengan potensi pembebasan mencapai Rp8,9 miliar.
“Ini adalah wujud keberpihakan yang konkret. Narasi kami adalah ‘Pajak untuk Kesejahteraan’. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi kontribusi warga pada pembangunan daerah,” tegas Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian.
Meski ada insentif besar yang diberikan, Bapenda Jatim memperkirakan kebijakan ini tetap akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target penerimaan dari program ini diproyeksikan mencapai Rp231 miliar, meski total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar.
“Pendekatannya adalah memberi kelonggaran agar kepatuhan masyarakat kembali hidup. Itu lebih bernilai strategis daripada memaksakan penagihan pada objek pajak yang stagnan bertahun-tahun,” imbuh Hendrik.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan plat kuning yang belum memenuhi syarat teknis subsidi.
“Melalui langkah ini, kami ingin sektor transportasi umum tetap sehat, produktif, dan terjangkau oleh masyarakat,” pungkas Hendrik.