Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025, Solusi Nyata bagi Ojol dan Warga Tak Mampu

Surabaya, jurnal9.tv -Wajah Nurul Aini (47) terlihat sedikit lelah namun tetap ceria. Maklum, dia baru saja menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Jalan Bulak Rukem Timur IE, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya menuju kantor Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Manyar di Jalan Manyar Kertoarjo.

Di Kamis pagi (16/7/2025), Nurul yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol itu meniatkan diri datang ke Samsat Manyar untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor. Sebab, pajak kendaraan untuk sepeda motor miliknya telah lewat masa berlakunya. Jikapun diurus, dia akan dikenai denda. Sementara, kondisi ekonominya sedang agak sulit.

”Soalnya ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” ujar Nurul diselingi gelak tawa.

Mengenakan jaket hijau khas penyedia layanan ojol, Nurul yang menekuni profesi sebagai driver ojol sejak 2017 mengaku sebenarnya dia tidak pernah terlambat membayar pajak. Apalagi, setiap tahunnya Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya sebesar Rp35 ribu khusus untuk para driver ojol.

”Misalkan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp35 ribu,” kata dia.

Sayangnya, tahun ini Nurul tak bisa membayar PKB tepat waktu. Akibatnya, PKB motornya mati dan cukup berisiko jika motornya tetap digunakan. Dia pun berharap tahun ini kebijakan tersebut tetap berlaku.

Total ada sekitar 300 driver ojol yang beroperasi di seluruh Surabaya yang memanfaatkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah 2025 hari ini melalui Samsat Manyar. Mereka berasal dari beragam penyedia jasa layanan online, baik itu Gojek, Grab, Shopeefood, maupun Maxim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025. Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan syarat PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Serta menerapkan tambahan kebijakan berupa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi. Sedangkan besaran PKB dan BBNKB ditetapkan tidak naik.

Nurul pun mengaku mendapatkan informasi terkait program Pemprov Jatim tersebut dari grup komunitas driver ojol di aplikasi perpesanan WhatsApp. Jadilah dia menyempatkan waktu datang ke kantor Samsat Manyar di sela perjalanannya menuju kawasan operasinya di sekitar Gubeng.

”Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, Alhamdulillah ini sangat membantu,” kata Nurul.

Cerita lain datang dari Rifaldi (28). Driver ojol dengan jaket warna oranye ini merasa perlu memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim. Dia sangat berharap PKB untuk motornya bisa kembali aktif.

”Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” kata dia.

Rifaldi merupakan warga Kediri, Jawa Timur, yang mengadu nasib di Kota Pahlawan. Sejak 2021 dengan motornya yang masih berpelat AG (kode nomor kendaraan bermotor untuk kawasan Kediri Raya), dia menjalani profesi sebagai driver ojol. Berkeliling surabaya mengambil dan mengantarkan pesanan yang masuk ke gawainya melalui aplikasi berwarna oranye.

Dia pun bercerita mengapa sampai menunggak PKB hingga tiga tahun. Pemicunya, Rifaldi harus menggunakan sebagian pendapatannya dari ojol untuk membantu sang kakak yang sedang terlilit pinjaman di salah satu koperasi simpan pinjam.

”Akhirnya saya tidak bisa bayar pajak,” ucap Rifaldi dengan suara agar bergetar, seperti menahan tangis.

Sehingga dengan begitu senang dengan kebijakan Pemprov Jatim ini. ”Ini sangat membantu saya. Terima kasih, Bu Khofifah,” kata dia.

Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, membenarkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah yang diterapkan Pemprov Jatim sangat bermanfaat, khususnya bagi para driver ojol. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim, terutama kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat lemah ini.

”Kami sangat bahagia. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini. Banyak sekali kemudahan yang sudah diberikan Gubernur Khofifah kepada kami, para driver ojol di Jawa Timur,” kata dia.

Mbok Ma pun berharap kebijakan semacam ini tetap berlanjut di tahun-tahun depan. Juga, ada kebijakan lain yang turut membantu para driver ojol.

”Harapannya bisa juga memberikan kepada kami langkah-langkah selanjutnya supaya driver ojol lebih bisa berkembang dan menjadi masyarakat Jatim yang berdaya dan diandalkan,” ucap dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.

”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. ”Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” tutup Bobby. [*]