Optimalisasi ASO, KPID Jatim Berkirim Surat ke Gubernur dan 10 Bupati/Walikota

Surabaya, Jurnal9.tv – Dalam rangka optimalisasi peran multipihak sebagaimana disampaikan Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua mengatakan, KPID Jawa Timur telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan ASO Jatim-1 kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota di wilayah terdampak dimatikannya TV Analog. Kesepuluh Bupati/Walikota tersebut adalah Kepala Daerah di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan kabupaten Jombang.

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2022 tersebut KPID Jawa Timur menyampaikan 4 hal kepada gubernur dan bupati/walikota di wilayah siar Jatim-1. Keempat hal yang dimaksud adalah Pelaksanaan ASO bertahap karena pertimbangan infrastruktur dan pembagian STB bagi keluarga sasaran, pelaksanaan ASO untuk 10 Kabupaten/Kota di wilayah Jatim-1 pada tangggal 20 Desember 2022 Pkl. 24.00 WIB, peringatan bahwa sejak tanggal 21 Desember 2022  Pukul 00.01 WIB siaran analog tidak dapat diakses lagi dan pemberitahuan penggunaan TV berfasilitas daya terima digital serta STB sebagai alat terima siaran TV telesterial paska ASO.

Terkait surat yang dimaksud, Ketua KPID Jatim, Yosua menyatakan, “Surat kami kepada Gubernur dan 10 Bupati maupun walikota berisi pemberitahuan pelaksanaan ASO di wilayah Jatim-1. Melalui surat ini kami berharap gubernur dan bupati/walikota dapat mengambil kebijakan sesuai dengan perkembangan yang ada. Kami siap membantu untuk koordinasi dan tindak lanjut paska diterapkannya ASO di wilayah Jatim-1.”

Fokus Pada Kenyamanan Masyarakat Jawa Timur dan Kualitas Isi Siaran

Ketika dikonfirmasi terkait dengan fokus dari KPID Jawa Timur dalam kaitannya dengan ASO, Ketua KPID Jawa Timur menyatakan, “Sebagaimana telah kami tandaskan, KPID Jawa Timur adalah supporting system dari program pemerintah ini. Sebagai perwakilan masyarakat Jawa Timur, tentu kami KPID Jawa Timur akan mendasarkan pada hak dan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur. Kami ingin pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan untuk Jatim-1 tidak merugikan masyarakat.”

Sementara itu untuk TV lokal, Afif Amrullah dan Habib M. Rohan menyatakan bahwa hingga saat ini beberapa TV di Jatim-1 dan juga wilayah siar lain di Jatim masih bersiaran secara simulcast (analog dan digital). Siaran ganda ini menyebabkan lembaga penyiaran yang dimaksud juga harus mengeluarkan anggaran operasional secara ganda.

Di sisi lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya, KPID Jawa Timur, kualitas isi siaran menjadi salah satu prioritas bagi pengawasan dan pendampingan KPID terhadap program siaran maupun lembaga penyiaran. Bertambahnya jumlah lembaga penyiaran baik dari sisi kuantitas lembaga penyiaran ataupun jumlah jam tayang, menjadi PR tersendiri bagi KPID Jawa Timur.

Terkait dengan hal ini, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari menyatakan, “Ke depan dengan adanya digitalisasi televisi, tanggung jawab kami makin bertambah. Pertambahan jumlah lembaga penyiaran maupun jam tayang membuat kami harus makin mengoptimalkan monitoring dan juga pembinaan kepada mereka. Monitoring dan pembinaan bagaikan dua sisi mata uang bagi peningkatan kualitas program siaran.”