Lamongan, jurnal9.tv -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyampaikan berita acara (BA) kesehatan dan pemberitahuan hasil penelitian administrasi 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada masing-masing
LO (Liaison Officer) pasangan bapaslon yang awasi M. Syamsul, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (5/9/2024).
Hasil tes kesehatan 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU Lamongan dinyatakan memenuhi syarat dan tidak terindikasi. Hanya saja, persyaratan administrasi dari 2 bapaslon masih dinyatakan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Lamongan Hafid Hamsyah mengatakan, ada 2 hasil tes kesehatan yang diterima oleh KPU Lamongan dari RSUD dr Soetomo Surabaya. Dua hasil tes tersebut adalah hasil tes kesehatan jasmani dan rohani yang menyatakan kalau kedua bapaslon Memenuhi Syarat dan hasil tes narkoba yang menyatakan jika kedua bapaslon dinyatakan tidak terindikasi.
“Hasil keputusan KPU Lamongan, berdasarkan hasil tes kesehatan yang telah diterima dari RSUD dr Soetomo Surabaya dinyatakan kedua bapaslon Memenuhi Syarat dan tidak terindikasi,” kata Hafid Hamsyah.
Untuk hasil penelitian terkait syarat dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan, Hafid mengungkapkan, jika kedua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut Hafid, ada 19 item terkait berkas atau dokumen yang harus dilengkapi semuanya oleh bapaslon yang akan maju dalam Pilkada Lamongan 27 November mendatang. ” Dari 19 item penelitian kelengkapan administrasi persyaratan pencalonan, kedua Bapaslon dokumen administrasinya dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Hafid.
Dari 19 item berkas persyaratan tersebut, lanjut Hafid, berkas yang belum memenuhi persyaratan berbeda untuk setiap calonnya. Berkas yang belum memenuhi syarat tersebut seperti ijazah dimana semuanya harus dilegalisir. Berkas lainnya, SKCK dimana sesuai juknis harus dikeluarkan oleh Polres setempat bukan oleh Polsek. “Jadi ke 19 item persyaratan ini semuanya normatif dan masih bisa lakukan perbaikan. Dari semua kandidat masih belum memenuhi syarat,” tandasnya.
Hafid mengungkapkan, KPU Lamongan telah mengundang dan memberikan penjelasan terkait berkas yang belum memenuhi syarat tersebut kepada masing-masing LO bapaslon. Masing-masing bapaslon, tambah Hafid, masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas administrasi yang masih kurang atau belum sesuai, pada masa perbaikan yang berlangsung mulai 6 hingga 8 September.
Untuk diketahui, ada 2 bapaslon yang mendaftar ke KPU Lamongan untuk mengikuti Pilkada Lamongan. Bapaslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang diusung oleh gabungan parpok PKB, Demokrat dan PSI mendaftar pada hari kedua pendaftaran dan bapaslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara yang mendaftar di hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran. Bapaslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara ini diusung oleh gabungan 9 parpol peraih kursi di DPRD Lamongan, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Perindo, Ummat, PAN, PKS dan Nasdem serta 5 parpol non parlemen.(ier)