Dwi Fungsi Bahayakan Demokrasi, YLBHI Kritisi 4 Substansi Revisi UU TNI

Jakarta, jurnal9.tv -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) tegas menolak revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR secara tertutup bersama pemerintah, karena dinilai akan melegitimasi praktik dwifungsi militer dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. Selain ketertutupan dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI.

Hal itu disampaikan YLBHI melalui siaran pers yang disebarkan ke media dan sejumlah kalangan, Ahad (16/3) sambil mencantumkan tagar #TolakRUUTNI. YLBHI memandang, usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Selain itu, bagi YLBHI revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.

Adapun empat substansi yang butuh dikritisi oleh publik, diantaranya aturan memperpanjang masa pensiun, yang akan menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil. Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI. Ketiga, membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara, serta keempat menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

Siaran pers YLBHI selengkapnya dari YLBHI dapat dibaca secara utuh pada tautan berikut: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/upaya-menghidupkan-dwi-fungsi-melalui-revisi-uu-tni/ (*)