Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Politisi NasDem

Gresik, Jurnal9.tv  – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, tim penyidik telah dua kali memanggil Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik fraksi NasDem yang diduga terlibat kasus pernikahan manusia dengan kambing tetapi tidak pernah hadir.

“Sampai dengan saat ini sementara belum datang.  Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada khususnya saudara N (Nur Hudi Didin Arianto),” kata Nur Azis saat press rilis di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/06).

Dijelaskan Nur Aziz saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. Jika nanti sudah penetapan tersangka pihaknya akan ada panggilan paksa jika tiga kali mangkir.

“Ini kan masih pemanggilan saksi ya. Nanti setelah penetapan tersangka kan ada panggilan paksa dan sebagainya,” ungkapnya.

Ditegaskan Nur Azis, sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE ini penyidik akan menghadirkan saksi ahli termasuk MUI dan melakukan gelar perkara.

“Hari ini kita ada pemeriksaan saksi ahli. Terkait dengan ITE. Nanti kedepan ini juga akan meminta keterangan MUI dan lainya. Kami juga memohon agar masyarakat bersabar. Tetap menggunakan prosedur yang ada termasuk gelar perkara,” terangnya.

Ia mengaku hati-hati dan akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada dengan melengkapi data yang ada dalam menetapkan tersangka termasuk melakukan gelar perkara dan melakukan koordinasi dengan Polda.

“Nanti akan sesuai dengan gelar perkara. Misalnya nanti akan ada tersangka utama, tersangka penyerta dan lainya,”tutupnya.(ap/rfp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *