Jakarta, Jurnal9.tv – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan atau mengumumkan Awal Bulan Muharram atau Tahun Baru Hijriyah, jatuh pada hari Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 M atas dasar istikmal atau menyempurnakan 30 hari untuk bulan Dzulhijjah 1447 H. Sementara itu Kementerian Agama menetapkan 1 Muharram sesuai kalender. Dari tinjauan fiqh, umat Islam boleh memilih, sebab negara tidak hadir melakukan isbat, karena hanya digelar khusus awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Keputusan 1 Muharram hari Rabu dituangkan dalam surat PBNU no. 146/PB.08/A.II.11.13 /13/06/2026 ini didasarkan pada hasil rukyatul hilal Lembaga Falakiyah NU se Indonesia yang melaporkan tidak satupun berhasil melihat hilal. Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026 M Laporan lokasi yang menyelenggarakan rukyatul hilal terlampir. Semua lokasi tidak melihat hilal. Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M arau mulai malam Rabu atas dasar istikmal,” demikian kutipan surat digital LFNU yang ditandatangani Drs. KH. Sirril Wafa, MA sebagai ketua dan H. Asmu’i Mansur, M.Kom sebagai sekretaris.

Dalam surat edarannya, LFNU PBNU Mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan partisipasi Nahdliyin dalam rukyatul hilal ini. Ada 21 penyelenggara rukyatul hilal se Indonesia yang melaporkan tidak berhasil melihat hilal, diantaranya Balai Rukyat NU Condrodipo, Gresik. “Jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se–Indonesia diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Muharam 1448 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama khususnya jajaran pengurus di wilayah atau cabangnya masing-masing,” tulis surat edaran.

Mengenai perbedaan ini, Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur, KH. Muhammad Asyhar memberikan arahan kepada umat Islam dan warga NU, bisa memilih Selasa atau Rabu untuk 1 Muharram, karena imam atau negara dalam hal ini kementerian agama RI tidak melakukan penetapan melalui Sidang Isbat. “Mafhum dari ibarat yang ada, dari tinjauan fiqh, 1 Muharram boleh besok atau lusa, sebab negara tidak hadir mengisbat,” jelas Kiai Asyhar sambil mengutip ibarat atau rujukan pendapatnya dalam Kitab Fiqh Alal Madzahibil Arba’ah Halaman 501.

Sebelumnya, LFNU sudah memberitahukan bahwa sebagian kecil saja wilayah di Indonesia yang diperhitungkan secara ilmu hisab berada di zona bisa melihat hilal atau imkan al-rukyah. Hanya kawasan di kawasan Barat Indonesia saja, yakni Nangroe Aceh Darus Salam, Sumatera Utara dan bagian utara Bengkulu. Sebagian besar wilayah di Indonesia lainnya justru berada di zona tidak mungkin melihat hilal atau istihalah al-rukyah. “Namun karena kedudukannya sudah di atas ufuk, maka LFNU menginstruksikan penyelenggaraan Rukyatul hilal sebagai ibadah fardlu kifayah yang hasilnya akan menjadi rujukan dalam pengumuman falakiyah,” kutip rilis LFNU.