Sidoarjo, Jurnal9.tv – Satuan tugas ketahanan pangan Ditreskrimsus Polda jatim melakukan pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan merek dagang pemerintah, “Minyakita”, secara ilegal. Praktik ini ditemukan di dua gudang yang berlokasi di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati dan PT Akubisa Indonesia Maju yang berlokasi di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar Kecamatan Taman Sidoarjo. Selasa ( 21/4/2026 ).
Dilokasi pergudangan Sedati,Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk karyawan, petugas kepolisian, dan dua orang saksi ahli.
Empat orang yang telah diamankan memiliki peran berbeda yaitu
HPT (38) Pemilik usaha sekaligus penyetor modal. MHS Pengawas lapangan, SST Pengawas lapangan,
ARS Operator mesin produksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya (PT HP dan Smart) menggunakan truk tangki. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dikemas ulang dengan merek “Minyak Kita”. Namun, dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume untuk meraup keuntungan lebih besar yang seharusnya 1 liter hanya diisi sebanyak 700 hingga 900 ml. Kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sebanyak 4.600 ml.
Selain manipulasi volume, usaha ini diketahui tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikat SNI pada kemasannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. menyatakan
Praktik ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, para tersangka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar.
”Omzet dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp234.956.000. Produk-produk ini telah didistribusikan ke beberapa wilayah seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek,”
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K. juga menyatakan Pelaku mengurangi volume isi kemasan secara signifikan. Kemasan yang tertulis 1 liter maupun 5 liter ternyata isinya jauh di bawah angka tersebut saat dilakukan pengukuran ulang.
”Pihak pelaku melakukan pengurangan literan yang cukup signifikan sehingga sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk: 3 unit mesin packaging minyak goreng kemasan pouch.1 tangki penyimpanan minyak goreng dan 1 unit mobil tangki (Nopol KB 8886 DD).
70 kardus berisi minyak goreng merek “Minyakita” siap edar, Ribuan kemasan plastik kosong, label, timbangan digital, serta dokumen surat jalan.
Sementara itu, di gudang milik PT Akubisa Indonesia Maju yang berlokasi di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kedapatan menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai label. Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin legalitas yang lengkap dan mendapatkan pasokan resmi dari PT Wilmar, satgas pangan Ditreskrimsus Polda jatim menemukan adanya manipulasi pada volume isi produk.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan
Label 5 Liter: Setelah diukur, isinya hanya berkisar antara 4,69 hingga 4,7 liter.
Input Mesin: Mesin produksi otomatis diatur hanya memasukkan sekitar 4,3 kg atau setara 4,7 liter ke dalam jerigen.
Varian 1 Liter: Mengalami penyusutan serupa, di mana isinya hanya berkisar antara 700 ml hingga 900 ml.
Pihak perusahaan tetap menjual produk tersebut dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun mereka meraup keuntungan ilegal dari selisih volume minyak yang dikurangi tersebut.
Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WF, seorang perempuan yang merupakan pemilik dari PT Akubisa Indonesia Maju.
Dalam penggerebekan di TKP kedua ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 karton Minyakita siap edar (masing-masing berisi 4 jerigen ukuran 5 liter). 2 unit tandon kapasitas 11 ton dan 2 unit tandon kapasitas 5,2 ton. 3 mesin produksi minyak, mesin kompresor, dan pompa air dan Ratusan material karton dan jerigen kosong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (terkait izin usaha).
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.( RK ).


