Surabaya, Jurnal9.tv – Banyaknya jumlah pekerja alih daya di era globalisasi saat ini menjadi polemil tersendiri. Pasalnya, gempuran tenaga kerja asing di Indonesia akan menjadi bom waktu, apabila para pekerja alih daya tidak dipayungi dengan Undang-Undang yang jelas.
Untuk memberi perlindungan hukum bagi buruh atau tenaga kerja alih daya yang jumlahnya besar, tapi belum terakomodasi dalam Undang-Undang khusus, Chamdani yang merupakan promovendus Universitas 17 Agustus Surabaya membuat penelitian disertasi yang mengangkat fenomena tersebut.
Bertemakan perlindungan hukum bagi pekerja, buruh alih daya akibat pemutusan kerja dalam masa kontrak, disertasi tersebut mampu mengantarkan Chamdani untuk meraih nilai memuaskan.
“Apabila perlindungan pada buruh alih daya tidak dipikirkan maka mereka akan terhempas oleh waktu, mengingat banyak tenaga kerja asing yang masuk, dan ingin tinggal di Indonesia. Maka apabila tidak dipikirkan solusinya, pekerja alih daya akan sirna dari perputaran hubungan industrial,” terang Dr Chamdani, S.H, M.H, Mahasiswa Phd, Promovendus.

Sementara itu, salah satu penguji, Doktor Hufron, menegaskan, kesimpulan dari disertasi tersebut, Chamdani menyarankan adanya Undang-Undang khusus yang mengatur tenaga kerja. Salah satunya pengambil alihan tenaga kerja buruh yang ganti vendor.
“Jadi apabila ada vendor baru yang ditunjuk oleh pemberi kerja, maka buruh yang hubungan kerjanya berakhir, wajib bagi pengusaha mengambil alih itu dengan kepindahan vendor baru, dan masa kerjanya tetap dihitung,” jelas DR Hufron, Promotor.
Tidak hanya mendapat perlindungan Undang-Undang khusus, pekerja alih daya juga
Wajib mendapat pelayanan yang sama dengan pegawai organik atau pegawai tetap. Dengan demikian, para pekerja di Indonesia masih memiliki porsi di tengah persaingan dan serbuan para pekerja asing yang hendak masuk ke Indonesia. (ahs/snm)