Mengintervensi Kasus Ahok – Jurnal Utama. Perjalanan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memasuki babak baru, Pada Tanggal 13 Desember 2016 Telah dilakukan Sidang Perdanan dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan dakwaan dilakukan pengadilan negeri jakarta utara, kita tidak perlu terpancing melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. negara ini adalah negara hukum, semua harus patuh terhadap hukum.
Mengintervensi Kasus Ahok – Jurnal Utama
Recommendation for You

Program vaksinasi di Indonesia telah berjalan. Adanya program vaksinasi ini merupakan solusi yang dianggap paling tepat untuk mengurangi jumlah kasus infeksi virus Sars-Cov 2 penyebab penyakit Covid-19. Pakar kesehatan dari…

Rajab adalah bulan beramal saleh sebelum masuknya bulan suci Ramadan. Dalam kalender hijriyah, Rajab adalah bulan ke-7 yang diagungkan Allah ta’ala bersama tiga bulan haram lainnya Dzulqa’dah, Ddzulhijjah dan Muharram….

SURABAYA, JURNAL9.tv – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali jadi topik hangat. Obrolan tentang ormas pengusung khilafah mencuat lagi. Ini setelah Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Bangil menemukan sentrum gerakan HTI…

