Home » Kawasan Hutan Dilindungi, Riders Bijak harus Tau Ini!
Lifestyle

Kawasan Hutan Dilindungi, Riders Bijak harus Tau Ini!

Surabaya, Jurnal9.tv – Dunia Trail di Indonesia kini menjadi bahan perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat. Munculnya perbincangan tersebut disebabkan adanya Event Komunitas Trail yang mengadakan acara di kawasan Konvservasi Ranca Upas Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perkebunan warga dan tanaman lindung menjadi korban dan menjadi dampak dari event tersebut.

Kurangnya kematangan dalam pembuatan acara tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar. hilangnya pertanggung jawaban pihak panitia membuat warga sekitar dan alam sekitar pun ikut serta merasakan kerugian tersebut.

Dikutip dari lindungihutan.com. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Dengan adanya UUD tersebut sudah jelas bahwasanya hutan konservasi merupakan suatu ekosistem yang wajib dijaga dan dilindungi.

Tidak ada larangan bagi siapapun untuk menyalurkan hobinya. Namun sebagai penggiat roda dua yang bijak alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan ketika hendak menyalurkan hobi motoran di Alam bebas. salah satunya adalah riset tempat yang akan dijadikan tujuan utama, apakah tempat tersebut boleh digunakan atau tidak, mengetahui jenis dan ciri tempat yang boleh dipergunakan atau tidaknya dan lain-lain.

Berikut jenis-jenis hutan Konservasi

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan, kawasan hutan Konservasi, yakni

  • Kawasan Hutan Suaka (KSA)

Hutan suaka adalah hutan Negara yang memiliki ciri khas tertentu. Fungsi pokok dari hutan ini adalah sebagai daerah pengawetan dan perlindungan keanekaragaman satwa dan fauna serta ekosistemnya. Tak hanya itu, fungsi dari Hutan suaka sendiri adalah sebagai penyangga kehidupan. 

Dalam kawasan Konservasi Hutan Suaka masih membolehkan manipulasi oleh manusia dengan tujuan untuk mempertahankan ciri ciri komunitas yang khas dan mendukung spesies tertentu.

Kawasan Hutan Suaka terbagi menjadi 2 yakni cagar alam dan suaka margasatwa. Ada beberapa perbedaan dari dua pembagian tersebut.

Cagar Alam lebih berfokus pada lingkungan dan biota yang ada didalamnya. Ukuran yang dimiliki cagar alam relatif kecil dan membutuhkan upaya pelestarian dan konservasi yang tinggi. Dengan itu tidak sembarang orang bisa masuk dan melakukan kegiatan didalam kawasan cagar alam.  Indonesia memiliki beberapa cagar alam yang tersebar dibeberapa kota, salah satunya adalah Cagar Alam Arjuno Lali Jiwo. 

Suaka Margasatwa lebih focus terhadap satwa liar, sehingga lahan yang dimiliki berukuran sedang dan juga luas. Berbeda dengan cagar alam yang tidak dapat digunakan untuk berkegiatan, lain hal dengan Suaka Margasatwa yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk berkegiatan seperti penelitian, pengembangan ilmu, wisata edukasi dan lain-lain. Contoh Suaka Margasatwa yang dimiliki Indonesia adalah Suaka Margasatwa Taman Nasional Way Kambas, Suaka Margasatwa Buton Utara, Suaka Margasatwa Lore Rindu.

  • Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

KPA adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Menurut UUD No.5 Tahun 1990 Kawasan pelestarian alam didefinisikan sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun diperairan. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri dari dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam.

  • Taman Nasional

Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian yang memiliki ekosistem yang murni. Taman Nasional sendiri dikelola dengan system zonasi yang dapat digunakan untuk tujuan penelitian, pendidikan, dan pariwisata

Indonesia memiliki 55 taman nasional yang tersebar dibeberapa daerah. 6 di antaranya adalah situs warisan dunia, 9 taman menjadi bagian dari jaringan cagar biosfer dunia, 5 taman menjadi lahan basah yang secara internasional dilindungi oleh Konvensi Ramsar dan  9 Taman yang didominasi oleh perairan.

  • Taman Wisata Alam

Taman Wisata Alam adalah kawasan hutan yang digunakan sebagai tujuan rekreasi alam atau kegiatan pariwisata.  Selain sebagai kegiatan pariwisata, Taman Wisata Alam  berfungsi sebagai system penyangga kehidupan bagi daerah sekitar, sekolah alam, dan pengemban ilmu alam.

  • Taman Hutan Raya

Taman Hutan Raya merupakan kawasan hutan yang digunakan untuk melindungi alam dan pengawetan keanekaragaman hayati. pemanfaatan kawasan tersebut bertujuan untuk kepentingan budidaya, penelitian pengemabangan ilmu pengetahuan dan rekrasi.

  • Taman Buru

Taman Buru merupakan kawasan hutan milik Negara yang dikhususkan untuk wisata berburu. Hutan tersebut berfungsi sebagai lokasi kegiatan yang masih mempunyai hubungan dengan dunia perburuan. Namun dilain sisi jumlah konservasi Taman buru sangatlah sedikit dan tidak seluas jenis hutan lainnya.

Saat ini Indonesia memiliki 12 lokasi taman buru. Seperti Taman Buru Gunung Tambora yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK. 76/IV-KKBHL/2015. S.

Sebagai riders yang bijak dan peduli akan lingkungan maka kita wajib mengetahui beberapa hal di atas. (muk/snm)