Home » Bijak dalam Membuat Konten, Berikut Daftar Konten yang Dilarang
Lifestyle

Bijak dalam Membuat Konten, Berikut Daftar Konten yang Dilarang

Surabaya, Jurnal9.tv – Ada satu konten kreator akhir-akhir ini menjadi buah bibir netizen. Ini karena salah satu kontennya dianggap kurang menunjukan rasa empati. Kejadian semacam ini perlu menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan konten apa yang akan dibuat.

Pemerintah telah membuat Undang-Undang ITE sebagai upaya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber. Garis besar Undang-Undang terrsebut mencakup pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman online.

Dalam mendukung ekosistem bermedia sosial yang sehat, berbagai platform-pun telah menyantumkan berbagai aturan mengenai konten-konten yang dilarang. Konten tersebut semisal:

  • Konten seksual atau ketelanjangan

Pastikan untuk tidak membuat konten yang berbau seksual dan ketelanjangan. Selain diblokir, orang yang terlibat di dalamnya akan terkena jerat hukum.

  • Konten yang merugikan dan berbahaya

Jangan pernah membuat video yang akan mendorong orang melakukan hal yang berbahaya seperti challenge-challenge yang dapat berpotensi membuat seseorang cidera.

  • Konten mengandung kebencian

Ini sangat penting diperhatikan. Tidak boleh membuat konten yang memupuk kebencian atau permusuhan baik itu terhadap individu, ataupun kelompok. Baik itu berdasarkan ras, agama, disabilitas, ataupun jenis kelamin.

  • Kekerasan atau vulgar

Konten video berisi kekerasan baik kepada sesama manusia ataupun kepada hewan tidak dapat dibenarkan.

  • Pelecehan dan cyberbullying

Tindakan bullying atau merendahkan orang lain baik itu berupa foto, video ataupun komentar merupakan hal yang dilarang.

  • Spam dan keterlibatan palsu

Yang dimaksud spam di sini adalah menGgelembungkan tayangan, suka, pengikut, ataupun komentar.

  • Ancaman

Tentu saja kita tidak boleh membuat video, foto, ataupun komentar yang berisi ancaman kepada orang lain.

  • Hak cipta

Dalam membuat konten perlu sangat memperhatikan mengenai hak cipta. Cakupan hak cipta ini sangat luas meliputi lagu, foto, video, apa yang kita rekam, dan sebagainya. Mengambil hak cipta orang lain tanpa izin merupakan tindakan pidana dan dapat dijerat hukum.

  • Privasi

Ketika anda memposting video terkait informasi pribadi orang lain, maka wajib sudah mendapat izin dari yang bersangkutan. Anda juga berhak meminta agar konten yang sudah diupload orang lain untuk dihapus ketika orang tersebut memposting informasi pribadi anda tanpa izin.

  • Peniruan identitas

Peniruan di sini adalah membuat konten yang sama persis dengan orang lain atau memposting ulang karya orang lain.

  • Keselamatan anak

Keselamatan anak ini meliputi beberapa aspek. Yang pertama adalah ketelanjangan, dan seksual anak di bawah umur, penyiksaan terhadap anak, perilaku ilegal dan berbahaya oleh anak, dan pengguna di bawah umur.

  • Informasi palsu

Penting untuk memastikan berita yang akan dibagikan bukanlah hoax.

Itulah tadi dua belas macam konten dan tindakan yang tidak boleh dilakukan di media sosial. Selain membuat konten yang berkualitas, kita juga mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ketika menemukan konten-konten yang disebutkan di atas. Ini dilakukan untuk menjaga ekosistem media sosial yang tetap sehat serta melindungi anak-anak kita dari melihat konten berbahaya. (swp/snm)