Surabaya, jurnal9.tv -Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ada sembilan lembaga negara yang masuk dalam survei tersebut. Salah satunya adalah DPD RI. Dalam survei dilakukan pada 13-18 Desember 2023 itu, DPD RI menempati posisi ketujuh di atas KPK dan DPR RI sebagai lembaga paling dipercaya publik.
“Saya bersyukur kepercayaan publik terhadap DPD RI di atas KPK dan DPR. Kami memang berkomitmen manyampaikan apapun aspirasi masyarakat, terutama di daerah kepada pemangku kebijakan di pusat, terutama Presiden. Termasuk usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperlukan daerah,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Minggu (7/1/2024).
Di antara RUU yang diusulkan DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. “Khusus RUU Kerajaan ini, kami terus mendesak DPR RI agar segera dibahas, karena Indonesia ini lahir dari negara-negara dan bangsa-bangsa lama, yaitu Kerajaan dan Kesultanan yang ada di Nusantara,” tandasnya.
Dalam survei tersebut, DPD RI meraih point 60,4 persen di atas KPK dan DPR RI yang memperoleh point 58,8 persen dan 56,2 persen. “Sekali lagi, terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada DPD RI. Kami akan terus bekerja lebih baik lagi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sejauh ini, kami terus menjaga amanah yang diberikan rakyat dan berkomitmen penuh memperjuangkan aspirasi dari berbagai elemen dan stakeholder di daerah,” kata LaNyalla.
Sebagai pimpinan DPD RI, LaNyalla telah berkeliling ke seluruh provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. Aspirasi tersebut langsung diperjuangkan, baik melalui Komite-Komite DPD RI, Kementerian/Lembaga, maupun langsung kepada Presiden RI.
Sejumlah isu krusial turut diperjuangkan DPD RI seperti peningkatan status lembaga pendidikan IAIN menjadi Universitas Negeri Islam, pengangkatan guru honorer menjadi tenaga PPPK, tuntutan para Kepala Desa agar lebih leluasa mengalokasikan dana desa sesuai kondisi di masing-masing desa, dan sejumlah hal lainnya.
Teranyar, DPD RI tengah memperjuangkan agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Caranya, dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya disempurnakan dan diperkuat melalui amandemen dengan teknik adendum.
“Kami terus berjuang mengembalikan kedaulatan rakyat kembali kepada rakyat. Arah perjalanan bangsa ini harus diluruskan. Sistem perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru itu yang harus kita pastikan tidak terjadi lagi, bukan mengganti sistem bernegara Indonesia menjadi liberal,” tukasnya.
Dikatakan LaNyalla, hal itu terjadi imbas perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia. “Sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal,” demikian LaNyalla.