Home » NU Rekomendasikan Warga Non Muslim Indonesia Tak Sebut Kafir
jurnal utama

NU Rekomendasikan Warga Non Muslim Indonesia Tak Sebut Kafir

Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah dalam Munas Alim Ulama Dan Konbes Nu 2019 di Kota Banjar,  menghasilkan banyak keputusan, salah satu pembahasan yakni  Warga Negara Indonesia yang beragama Non-Muslim tak lagi boleh disebut sebagai Kafir tetapi disebut Muwathinun atau warga negara #MunasdanKonbesNU2019 #BahsulMasail

1 Comment

Click here to post a comment

  • Rekomendasi dari Nahdlatul Ulama (NU) untuk warga non-Muslim di Indonesia agar tidak disebut sebagai “kafir” adalah langkah yang sangat positif. Ini adalah bentuk upaya untuk mendorong dialog antarumat beragama dan memperkuat toleransi di tengah masyarakat yang beragam.

    Penggunaan kata “kafir” seringkali memiliki konotasi negatif dan dapat merusak hubungan antarumat beragama. Rekomendasi ini menggarisbawahi pentingnya menghormati perbedaan keyakinan dan menjaga saling pengertian antara umat beragama di Indonesia.

    Sikap seperti ini mendukung semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi semboyan bangsa Indonesia. Semoga rekomendasi ini memberikan kontribusi positif dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.