Mengintervensi Kasus Ahok – Jurnal Utama. Perjalanan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memasuki babak baru, Pada Tanggal 13 Desember 2016 Telah dilakukan Sidang Perdanan dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan dakwaan dilakukan pengadilan negeri jakarta utara, kita tidak perlu terpancing melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. negara ini adalah negara hukum, semua harus patuh terhadap hukum.
Mengintervensi Kasus Ahok – Jurnal Utama
14/12/2016
Add Comment