Surabaya, jurnal9.tv – Ketegangan mewarnai proses pengukuran tanah, oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya (BPN) Satu, pada lahan tanah sengketa, di Kelurahan Genting, Asemrowo Surabaya, pada kamis 23/07/2026. Sempat terjadi perlawanan oleh pihak tergugat saat pengukuran tanah yang mendapat pengamanan dari satu kompi anggota samapta Polres Tanjung Perak.
Dalam pengukuran lahan ini sempat diwarnai penolakan pihak ahli waris yang mempertanyakan bukti surat perintah pengukuran tanah kepada petugas dari Pertanahan Nasional Satu Surabaya. Saat melakukan pengukuran obyek tanah sengketa di Kelurahan Genting Kali Anak, Asemrowo, Surabaya ini.
Pengukuran lahan tanah ini digelar oleh kantor BPN 1 Surabaya, terhadap obyek yang disengketakan dengan luas 9000 Meter persegi atau hampir 1 hektar. Pengukuran tanah dilakukan atas permintaan dari PT Wisma Hartono, sebagai obyek Ruislag atau tukar guling tanah di Kecamatan Tambak Oso Wilangon.
Sedangkan pihak ahli waris tanah atau tergugat menyatakan bahwa petugas BPN tidak boleh sewenang wenang. Karena mereka mengaku telah mengantongi surat Letter C. Mereka mengaku, pengukuran terkesan sepihak tanpa sosialisasi dari polres Tanjung Perak maupun pihak BPN satu Surabaya. Karena itu mereka menilai pengukuran tanah secara tiba – tiba ini, dianggap cacat hukum.
Pihak tergugat menyatakan menolak proses pengukuran tanah oleh BPN yang dinilai sepihak. Menurut Wahyu Wiyono.SH, kuasa hukum tergugat, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2024. Sehingga harusnya pihak penggugat maupun BPN membuka mediasi terlebih dahulu.
“Kami sebagai kuasa hukum ahli waris tegas menolak proses pengukuran tanah yang menjadi obyek perselisihan ini. Dan kami juga menolak apapun nanti hasil dari pengukuran tanah ini. Karena petugas pengukuran yang mengklaim dari BPN identitasnya tidak jelas dan tidak dapat menunjukkan surat tugas kepada kami. Karena kami sebagai ahli waris juga punya dasar hukum, yakni kami memiliki surat Letter C yg diterbitkan oleh pihak Kelurahan Genting.” kata Wahyu Wiyono
Sementara itu kuasa hukum pihak penggugat dari PT Wisma Hartono, Rosadin.SH, mengatakan bahwa pihaknya telah Mengantongi Sertifikat Hak Milik atau SHM. SHM tersebut merupakan hasil Ruislag dengan Nomor 107. Dengan Pertukaran dari tanah Tambak Oso Wilangon.
“Kami tidak tahu, mereka ini siapa, apa maunya, dan apa kepentingannya. Yang jelas ruislag ini sebelumnya sudah berjalan lancar dan selesai. Tidak ada sengketa lagi. Nah ketika mereka tiba tiba pasang badan, hal ini perlu dipertanyakan. Karena kami memiliki SHM atas dasar ruislag dari Pemkot, Kementrian ATR, dan BPN secara resmi.” Tegas Rosadin
Usai proses pengukuran obyek sengketa tanah, satu kompi aparat pengamanan dari polres pelabuhan tanjung perak kemudian meninggalkan lokasi. Dan situasi berangsur kondusif. Karena letak obyek sengketa tanah memang letaknya strategis yaitu dekat dengan exit tol Dupak Surabaya.



