Makkah, jurnal9.tv – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa badal haji yang tidak jelas legalitasnya. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya praktik badal haji fiktif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, mengatakan masyarakat perlu memahami mekanisme badal haji yang benar agar tidak menjadi korban penipuan.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri. Pelaksana badal haji juga harus telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Selain memenuhi syarat syariat, pelaksana badal haji wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh haji dan kartu Nusuk sebagai izin resmi menjalankan ibadah haji.
Menurut Harun, biaya untuk memperoleh tasreh haji mencapai lebih dari Rp25 juta. Karena itu, masyarakat diminta mewaspadai tawaran badal haji dengan biaya jauh di bawah angka tersebut.
“Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta, itu perlu dipertanyakan. Nilainya tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan resmi,” ujarnya.
Harun menegaskan, masyarakat yang ingin menggunakan jasa badal haji sebaiknya memastikan kredibilitas pihak yang menawarkan layanan tersebut. Jika menggunakan jasa travel atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), masyarakat diminta memastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizka Anungnata, mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi pelaksanaan badal haji.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kewajiban bagi penyelenggara badal haji, baik travel maupun KBIHU, untuk membuat laporan resmi terkait pelaksanaan layanan tersebut.
“Ke depan mekanisme pengawasan seperti itu sangat mungkin diterapkan agar pelaksanaan badal haji lebih tertib dan transparan,” kata Rizka.
Di sisi lain, pemerintah memastikan pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di embarkasi, selama penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum puncak ibadah haji, telah dijamin oleh negara tanpa biaya tambahan bagi keluarga jemaah.
Kemenhaj berharap masyarakat semakin kritis dan tidak mudah tergiur penawaran murah yang berpotensi merugikan, sehingga ibadah badal haji dapat dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.
M. Hariri, Media Center Haji 2026




