Lama Jadi DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap Kejari Tanjung Perak

Surabaya, jurnal9.tv – Buronan kasus tindak pidana penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam, bertempat di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Terpidana Welly Tanubrata dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021 yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan informasi resmi, eksekusi dimulai dengan pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Surabaya Barat, tepatnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake. Setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari, pada pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace.
Welly Tanubrata kemudian diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa dan staf kejaksaan. Turut mendukung operasi ini Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus Welly Tanubrata bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menjatuhkan putusan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dalam putusannya pada 15 September 2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU, menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut, serta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim AMC Kejati Jatim telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025. Hasil kerja intelijen akhirnya membuahkan hasil pada 9 September 2025 dengan keberhasilan eksekusi.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini adalah bentuk konsistensi aparat dalam menjalankan putusan hukum.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi erat dengan Tim AMC Kejati Jawa Timur yang turut membantu dalam pemantauan hingga penangkapan.