OPINI  

Catatan Keterbukaan Informasi Publik pada Pelaksanaan SPMB 2025 di Jawa Timur

Oleh: Edy.Purwanto, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas selesainya tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Jawa Timur. Proses SPMB merupakan hajat besar yang melibatkan ribuan calon peserta didik dan jutaan masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjamin keadilan dan kepercayaan publik.

KI Jatim menyadari bahwa perubahan dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025 tidak luput dari berbagai tantangan dan dinamika. Berdasarkan pemantauan dan infomasi yang diterima dari masyarakat serta pemberitaan media massa, KI Jatim menyoroti beberapa catatan penting terkait aspek keterbukaan informasi publik (KIP_ selama proses tahapan SPMB 2025:
1. Apresiasi atas Upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim: KI Jatim mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam menyediakan kanal-kanal informasi seperti call center dan posko aduan. Inisiatif ini patut didukung sebagai langkah awal menuju pelayanan informasi yang lebih baik.
2. Catatan Kritis Terkait Keterbukaan Data dan Proses:
• Transparansi Mekanisme Seleksi: Masih ditemukan keluhan dan pandangan di masyarakat mengenai kurangnya transparansi data pemeringkatan, terutama pada jalur domisili dan prestasi. Hal ini memicu spekulasi dan dugaan adanya ketidakadilan atau potensi manipulasi data.
• Keterbukaan Penggunaan Teknologi AI: KI Jatim menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait parameter, bobot, dan mekanisme kerja Artificial Intelligence (AI) yang digunakan dalam SPMB. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana AI memproses data, mengurangi bias, serta prosedur audit atau verifikasi terhadap hasil rekomendasinya. Tanpa penjelasan yang memadai, penggunaan AI berpotensi menciptakan “kotak hitam” yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
• Sosialisasi Aturan yang Belum Optimal: Masih adanya kendala yang dialami masyarakat terkait pemahaman aturan baru SPMB, seperti dalam pengajuan PIN atau kelengkapan berkas, menunjukkan bahwa sosialisasi informasi belum sepenuhnya merata dan efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

3. Urgensi Peningkatan Kualitas Layanan Informasi:
• KI Jatim kembali menegaskan bahwa informasi terkait SPMB adalah informasi serta-merta yang wajib disampaikan secara proaktif dan mudah diakses oleh publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu secara berkelanjutan mengevaluasi efektivitas saluran informasi yang ada, memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat, terkini, mudah dipahami, dan responsif terhadap pertanyaan atau keluhan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memberikan saran demi peningkatan layanan Keterbukaan Informasi Publik di masa-masa mendatang:
1. Evaluasi Informasi Menyeluruh: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat segera melakukan evaluasi atas pelayanan informasi internal secara komprehensif terhadap seluruh tahapan SPMB 2025, termasuk evaluasi terhadap data, sistem, dan layanan informasi publik yang telah diberikan.
2. Peningkatan Kualitas Data dan Informasi: Memastikan bahwa seluruh data dan informasi terkait SPMB, mulai dari kuota, kriteria seleksi, hasil pemeringkatan, hingga alasan spesifik penentuan kelulusan, disajikan secara detail, mudah diakses, dan dapat diverifikasi oleh publik.
3. Transparansi Algoritma AI: Mendorong Disdik Jatim untuk proaktif dalam menjelaskan secara transparan parameter dan mekanisme AI yang digunakan dalam SPMB, termasuk langkah-langkah mitigasi bias dan diskriminasi, serta prosedur audit yang memastikan akuntabilitas AI.
4. Optimalisasi Sosialisasi Berbasis Kebutuhan Masyarakat: Meningkatkan strategi sosialisasi informasi SPMB di masa mendatang dengan mempertimbangkan berbagai latar belakang dan tingkat pemahaman masyarakat, menggunakan multi-platform, serta bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
5. Perkuat Kanal Aduan dan Respon Cepat: Mengoptimalkan fungsi kanal aduan dan memastikan respon yang cepat, akurat, dan memuaskan terhadap setiap keluhan atau pertanyaan masyarakat, serta menyediakan mekanisme feedback yang efektif.
Komisi Informasi Jatim berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan hak publik atas informasi di Jawa Timur. Kami siap berkolaborasi dengan Disdik dan segenap pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap proses kebijakan publik, termasuk SPMB, berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola yang makin baik. (*)