Surabaya, jurnal9.tv – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono SH, MH, memberikan tanggapan tegas terkait isu monopoli kewenangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, tindakan jaksa yang mengeluarkan vonis sebelum adanya pembuktian dalam persidangan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum.
“Ini sebenarnya tidak adil. Belum dibuktikan di persidangan, tapi sudah divonis oleh jaksa. Padahal, itu bagian dari proses pengadilan,” ujar Prof. Sadjijono.
Dia juga menekankan pentingnya menegakkan asas dominus litis, yang berarti hakimlah yang seharusnya memegang kewenangan tertinggi dalam suatu perkara hukum, bukan jaksa. Menurutnya, jika kewenangan jaksa terus menguat, maka hal ini akan menciptakan monopoli kekuasaan yang merugikan pihak lain dalam proses peradilan.
“Secara pribadi, saya menolak keras. Penegak hukum, terutama penyidik, sudah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan menyerahkannya ke kejaksaan. Tapi kemudian, semua itu bisa dibatalkan begitu saja. Penyidik dipanggil kembali, tersangka diperiksa lagi, dan proses ini bisa dihentikan oleh kejaksaan. Itu tidak adil,” tegasnya.
Prof. Sadjijono berpendapat, asas dominus litis penting untuk memastikan bahwa hakim, sebagai pemegang kewenangan tertinggi, yang menentukan apakah seseorang itu bersalah atau tidak, bukan jaksa. Menurutnya, keadilan hukum harus berpijak pada prinsip ini agar tidak ada pihak yang mendominasi dan mengendalikan jalannya proses hukum.
“Tujuan hukum itu adalah keadilan. Dan keadilan itu harus ditegakkan oleh hakim, bukan jaksa,” tutupnya.