Surabaya, Jurnal9.tv – Dalam hubungan Suami Istri, tidak mengharapkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, akhir-akhir ini berita mengenai KDRT terus bergulir di media. Definisi KDRT sendiri menurut Pasal 1 UU NOMOR 23 TAHUN 2004 tentang PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menurut UU NOMOR 23 TAHUN 2004 tentang PKDRT, bentuk KDRT ada 4, yaitu: (1) Kekerasan fisik, perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; (2) Kekerasan psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang; (3) Kekerasan seksual, dan; (4) Penelantaran rumah tangga.
Lantas bagaimana cara agar rumah tangga terhindar dari KDRT? Langkah yang dapat diambil agar rumah tangga terhindar dari KDRT, yaitu:
- Selalu mengutamakan diskusi/ komunikasi
Hal serderhana ini sering terabaikan, namun dampak yang diberikan sangat luar biasa yaitu selalu berdiskusi atau berkomunikasi dengan pasangan, sehingga tidak ada miskomunikasi dalam hubungan tersebut. “Semuanya itu harus dikomunikasikan, bahkan hal sekecil apapun itu harus dikomunikasikan kepada pasangan agar tidak terjadi salah paham, kemudian tidak terjadi prasangka-prasangka yang buruk,” jelas Ustadzah Dhomirotul Firdaus (Ning Firda) dari Pondok Pesantren Lirboyo melalui youtube NU online.
- Tidak membawa pihak luar jika terjadi pertengkaran
Jika terjadi pertengkaran maka selesaikan bersama dengan pasangan, apabila setelah berdiskusi tidak menemukan solusi maka kita bisa meminta bantuan Ustadz atau Kiai, seseorang yang netral. “Masalah rumah tangga itu biarlah menjadi konsumsi kita berdua, istilahnya menjadi konsumsi pasangan. Jangan cerita ke siapa-siapa, jangan cerita ke orang tua, ke mertua, ke teman-teman, apalagi update status di media sosial,” jelas Ning Firda.
- Mengikuti teladan baik Rasulullah SAW
Agar terhindar dari KDRT sebaiknya mengikuti teladan baik Rasulullah SAW, dalam laman NU online dikatakan apabila Rasulullah SAW tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Termasuk saat istrinya, Ummul Mukminin Aisyah RA difitnah berselingkuh.
- Menjalankan muasyarah bill ma’ruf
Melalui laman nu online, Nyai Hj Badriyah Fayumi, Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadist Kota Bekasi mengatakan bahwa bentuk muasyarah bill ma’ruf itu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, antara lain jujur, setia, terbuka, tidak berbuat dan berkata yang menghina dan merendahkan.
Selain 4 hal diatas, untuk mencegah terjadinya KDRT suami-istri harus saling mencegah marahnya pasangan. Hal ini disampaikan Gus Rifqil Muslim dan Ning Imaz Fatimatuzzahra melalui youtube NU online. Bahwa jika salah satu emosi, maka salah satunya harus menenangkan. “Jika ada api harus ada air sehingga ketika kita mendapati suami kita emosi entah karena ulah kita sendiri atau misalnya karena ada faktor eksternal yang mengganggu pikirannya sehingga emosinya tidak stabil, kita sebagai seorang istri itu berusaha bagaimana caranya suami ini bisa lebih tenang,” ucap Ning Imaz.
Hal ini juga dibenarkan oleh Gus Rifqil, apabila salah satu meninggi (api), maka yang satunya harus down (air). Jangan ketika yang satunya tinggi, satunya tinggi lagi. Hal ini hanya akan menyebabkan masalah lebih besar. “Api ketemu api, tambah gede apinya atau ada api ono sing nyiram gas juga. Jadi ketika yang satu jadi api bagaimana satu jadi air,” jelas Gus Rifqil.